Kicau Mania Salatiga Gelar Aksi Damai Tolak Permen LHK No 20/2018
Salatiga, beritaglobal.net – Paguyuban pecinta burung, pedagang, penangkar burung dan peternak jangkrik yang tergabung dalam Kicau Mania Salatiga melakukan long march dari Pasar Burung Banyu Putih hingga Kantor DPRD Kota Salatiga sebagai aksi damai menolak diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) No.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang aneka jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh negara, Selasa (14/08/2018).
Aksi damai yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini sebagai bentuk protes para pelaku usaha dan pecinta burung akan terbitnya Permen tersebut.
Menurut Koordinator Lapangan Aksi Damai Kicau Mania Salatiga kepada beritaglobal.net, Selasa (14/08/2018), Muhammad Fauzin, aksi damai ini digelar untuk menuntut pemerintah agar mencabut kembali Permen Nomor 20/2018 yang dianggap merugikan masyarakat tersebut.
“Kita menyayangkan keputusan Kementrian LHK tanpa kajian yang mendalam. Sejujurnya kita mendukung segala upaya pelestarian lingkungan tetapi dengan ditetapkannya jenis burung Murai Batu, Cucak Rowo, Jalak Suren dan Anis Kembang sebagai satwa yang dilindungi dan harus berijin itu sangat berimbas pada kami. Terutama penangkar burung, penjual burung, pengrajin sangkar, peternak jangkrik dan penikmat burung. Selama ini kami menangkarkan burung-burung tersebut dengan swadaya tanpa adanya bantuan dari pemerintah. Dan pada kenyataannya dengan penangkaran tersebut membuat burung-burung tersebut habitatnya semakin berkembang biak. Berkurangnya jumlah burung itu bukan karena dipelihara oleh manusia tetapi karena kebakaran hutan, perburuan ilegal dan pembalakan hutan yang mengancam habitat burung-burung tersebut. Karena itu kami dari Kicau Mania mendesak pemerintah untuk mencabut kembali Permen Nomor 20/2018 yang sangat merugikan kami tersebut. Bagi kami Permen tersebut tidak mendukung ekonomi kerakyatan,” ungkap Faizin kepada beritaglobal.net.
Senada dengan Muhammad Faizin, Sugimin selaku penangkar burung Murai Batu, Jalak Suren dan Anis Kembang juga menolak keras dengan diterbitkannya Permen Nomor 20/2018 tersebut. Sebagai penangkar, Sugimin jelas merasa dirugikan dengan prosedur dan perijinan yang rumit tentang penangkaran burung – burung yang diatur di Permen tersebut.
Aksi damai yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB dari Pasar Burung Banyu Putih tersebut dikawal oleh sedikitnya 67 personil kepolisian. Hadir pada saat orasi di Pasar Burung Banyuputih, Kapolsek Sidorejo Polres Salatiga AKP Harjan Widodo, yang menghimbau kepada seluruh peserta aksi damai agar mereka melakukan aksi tersebut dengan tertib, tidak anarkis. Beliau juga berharap penyampaian aspirasi damai Kicau Mania Salatiga kepada anggota dewan bisa segera ditindak lanjuti dan segera disampaikan kepada Kementrian LHK.
![]() |
Kabag Umum DPRD Kota Salatiga Siti Nur Solikhah memberikan informasi kepada perwakilan demonstran terkait keberadaan pimpinan DPRD Kota Salatiga yang sedang bertugas di luar kota |
Aksi long march siang ini berakhir damai di halaman gedung DPRD Kota Salatiga dan diterima dengan baik oleh Kabag Umum DPRD Kota Salatiga Siti Nur Solikhah yang mewakili ketua DPRD Kota Salatiga yang kebetulan sedang tidak berada ditempat.
Siti Solikhah berjanji akan menyampaikan aspirasi para Kicau Mania tersebut kepada Ketua DPRD supaya segera ditindak lanjuti dan segera dikonfirmasikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga. (Fera)
Tinggalkan Balasan