Patroli Rutin Ungkap Kejahatan: Polsek Kenjeran Tangkap Tangan Pelaku Perampasan Kalung di Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang pria berinisial AH (43), warga Kalilom Baru, Surabaya, yang merampas kalung emas milik seorang pelajar, berhasil digagalkan aparat Polsek Kenjeran, Minggu (5/1/2025). Peristiwa yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Utara III ini membuktikan efektivitas patroli rutin kepolisian dalam menjaga keamanan warga.

Modus Bertanya Alamat, Pelaku Nekat Merampas Kalung

Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban, ODK (17), baru saja tiba di depan rumahnya. AH mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Namun, dalam hitungan detik, ia menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus.

Baca Juga:  Kekerasan Terhadap Anak di Getasan, Ini Jelas Kapolres

Korban yang panik langsung berteriak \”Maling!\” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Beruntung, tim Reskrim Polsek Kenjeran yang tengah berpatroli di kawasan rawan kejahatan tersebut dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

Liontin emas milik korban, Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, Beberapa nota pembelian perhiasan, yang kini tengah diselidiki untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

Baca Juga:  Momen Hari Guru Nasional di Simalungun: Sudiahman Saragih Serukan Disiplin dan Profesionalisme Guru

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan bahwa pelaku diduga telah mengincar korban sebelumnya. \”Modus pura-pura bertanya alamat ini kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang asing yang mencurigakan,\” ujar Suroto, Selasa (14/1/2025).

Aksi cepat polisi mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Salah seorang saksi mata, Irwanda, menyatakan bahwa patroli rutin sangat efektif dalam mencegah kejahatan. \”Kehadiran polisi yang responsif membuat kami merasa lebih aman. Kami harap patroli ini dilakukan secara konsisten,\” katanya.

Baca Juga:  Polres Sampang Siapkan Pengamanan Maksimal untuk Pilkada Serentak 2024

AH kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Kenjeran menegaskan, \”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Tindakan tegas terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.\”

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!