Pemerintah Kota Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB: Kepastian Hukum bagi Pemegang Surat Ijo

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Surabaya secara resmi menyerahkan 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT), yang lebih dikenal dengan istilah Surat Ijo. Acara penyerahan ini berlangsung di Balai Kota Surabaya dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak Kejaksaan, (14/10/24).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting yang diambil sebagai tindak lanjut arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Dalam sambutannya, Restu menekankan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini telah memanfaatkan tanah berstatus IPT tanpa kejelasan status hukum.

Baca Juga:  Digerebek Saat Asyik Main Slot, Pria di Surabaya Ditangkap di Kedai Kopi

“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya para pemegang IPT yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” ungkap Restu. Ia menambahkan bahwa sertifikat HGB ini diberikan dengan tarif retribusi yang terjangkau serta masa berlaku yang cukup panjang, yaitu hingga 80 tahun, yang terbagi menjadi 30 tahun pertama, kemudian diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui kembali selama 30 tahun.

Sertifikat HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini dinilai sangat bermanfaat, terutama karena sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai jaminan di lembaga keuangan. Hal ini menjadi nilai tambah yang signifikan bagi para penerima sertifikat. Restu juga menjelaskan lebih lanjut bahwa biaya retribusi untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter hanya sebesar Rp275 per meter persegi per tahun, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses legalitas tanah mereka.

Baca Juga:  Patroli Presisi Polda Jatim Gagalkan Aksi Balas Dendam Bermodal Senjata Tajam di Sidoarjo

Sampe Sasmito (78), salah satu penerima sertifikat yang telah menempati tanah di Simolangit XII, Kecamatan Sawahan, Surabaya, sejak tahun 1984, menyatakan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, setelah sekian lama, akhirnya sertifikat HGB di atas HPL dapat diterbitkan. Saya sangat berterima kasih kepada Wali Kota dan seluruh pihak yang membantu,” ujarnya penuh haru.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, dalam kesempatan tersebut mendorong masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo untuk segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. Menurutnya, langkah ini merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pengelolaan tanah di Surabaya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Dorong Brimob Tingkatkan Peran dalam Implementasi Asta Cita

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, turut hadir dan menekankan pentingnya menjaga aset daerah agar tetap terlindungi secara hukum. “Kami berkomitmen untuk memastikan aset daerah ini terlindungi dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya. KPK akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menata dan memperbaiki tata kelola aset agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Penyerahan 39 sertifikat HGB ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengelolaan tanah di wilayahnya. Bagi para pemegang IPT, langkah ini memberikan harapan baru dalam pengelolaan tanah yang mereka manfaatkan, serta membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!