Penjaga Warkop di Surabaya Diciduk, Polisi Temukan 77,61 Gram Ganja

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (04/3/2025) malam di kawasan Jalan Wonorejo.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ISK berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar warung kopi tempatnya bekerja. Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Baca Juga:  Asyik Main 'Fafafa' di Warkop, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi Surabaya: Jual Chip Jadi Tambahan Cuan

“Setelah memastikan keberadaan target, tim kami segera melakukan penindakan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Iptu Suroto dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 33 klip plastik berisi ganja kering dengan berat total 76,52 gram, satu bungkus kertas rokok berisi ganja seberat 1,09 gram, serta satu pack kertas papir yang diduga digunakan untuk menggulung ganja sebelum dikonsumsi atau dijual. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sidoarjo 2025-2030 Ditetapkan dalam Sidang Paripurna

Jerat Hukum Menanti Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, ISK mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, namun polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapat dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Akibat perbuatannya, ISK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Razia Insidentil, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas Iptu Suroto.

Dengan adanya penangkapan ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di lingkungan-lingkungan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!