Polda Jateng Tegaskan Tindakan Perang Sarung Akan Ditindak Tegas Secara Hukum

 

Laporan: W Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Fenomena perang sarung yang kerap muncul di bulan puasa semakin menjadi sorotan, terutama setelah Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa aksi perang sarung telah mengganggu ketertiban umum. Para pelaku diketahui sengaja menyelipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, dan lain sebagainya ke dalam sarung dengan tujuan untuk melukai lawan-lawannya. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi ketertiban masyarakat dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Baca Juga:  Bantuan Atap Dari PT. Tripilar Beton Mas Kepada Korban Rumah Terbakar

Menurut Kabidhumas, para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Bahkan, bila aksi perang sarung tersebut mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga:  Polres Boyolali Jadi Tuan Rumah Wasops OMPC 2024: Siap Jaga Pengamanan Pilkada!

Kabidhumas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan yang cepat dan tegas terhadap setiap laporan yang masuk terkait aksi perang sarung. Patroli polisi akan ditingkatkan secara maksimal selama bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, Kabidhumas juga menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Dalam masa operasi keselamatan lalu lintas, para orang tua diminta untuk lebih mengawasi anak-anak mereka terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta mencegah mereka untuk terlibat dalam kegiatan berisiko seperti konvoi yang dapat berujung pada perang sarung.

Baca Juga:  Cegah Gejolak Harga, Polres Pamekasan dan Tim Gabungan Sidak Pasar Jelang Ramadhan

Dengan demikian, Polda Jateng berkomitmen untuk menangani serius fenomena perang sarung ini dengan melibatkan semua pihak terkait guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, terutama di bulan suci Ramadhan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!