Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 22 CPMI dari Perdagangan Ilegal

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO – Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan Satreskrim Polresta Sidoarjo dari pengiriman ilegal ke luar negeri. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diungkap selama Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri.

Baca Juga:  Biddokkes Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Terdampak Banjir di Semarang

Menurut Kombes Christian, para tersangka menggunakan modus penyaluran PMI tanpa melalui badan hukum atau izin resmi. Penyidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap adanya jaringan perekrutan PMI ilegal di wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam periode tersebut, kami berhasil menggagalkan pengiriman ilegal PMI dan menyelamatkan 22 korban yang ditampung di tiga lokasi berbeda,” ungkap Kombes Christian.

Baca Juga:  Shuttle Semeru, Inovasi Baru Polda Jatim untuk Pelayanan Publik yang Lebih Mudah, Ini Jelasnya 

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan, terdiri dari empat pria dan dua wanita:

Empat pria: MM (Surabaya), AS (Sampang), JL (NTB), dan RA (Pasuruan).

Dua wanita: EA (Buduran, Sidoarjo) dan YK (Krembung, Sidoarjo).

Para korban ditampung di tiga lokasi penampungan:

1. Jalan Raya Sedati, dengan lima korban.

2. Desa Wangkal, Krembung, dengan tujuh korban.

3. Desa Tambakrejo, Krembung, dengan sepuluh korban.

Baca Juga:  Polda Jatim Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-73 dengan Donor Darah: Wujud Kepedulian untuk Negeri

Motif dan Keuntungan Tersangka

Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan sebesar 2.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp23 juta hingga Rp25 juta dari setiap korban yang berhasil dikirim ke luar negeri melalui agensi ilegal.

Enam tersangka kini ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) dalam undang-undang yang sama.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kombes Christian.

Baca Juga:  Polres Magelang Kota Bersama TNI Kawal Pergeseran Logistik Pilkada: Komitmen Jaga Demokrasi Aman dan Kondusif

Polri Tegas Memberantas TPPO

Kombes Christian menambahkan bahwa Polresta Sidoarjo akan terus menggiatkan penyelidikan terkait TPPO di wilayah hukumnya untuk mencegah jatuhnya korban baru. “Kami berkomitmen memberantas perdagangan orang sebagai bentuk perlindungan bagi WNI, terutama para calon pekerja migran,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengiriman PMI secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban yang kerap terjebak dalam eksploitasi di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa keberangkatan sebagai PMI dilakukan melalui jalur resmi dan sah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!