Polri Bentuk Satgas Khusus, Bareskrim Polri dan Polda Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Dana PON XXI Aceh-Sumut
![]() |
Istimewa |
Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna mengusut dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan berlangsung di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Tim ini merupakan kolaborasi antara personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara, sebagai langkah konkret dalam menanggapi permintaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kabid Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, dalam pernyataan resmi pada Jumat (13/9/24), mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini diinisiasi melalui koordinasi intensif antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan Kemenpora. Satgas ini akan memantau serta mengklarifikasi dugaan penyelewengan yang terkait dengan pengelolaan dana PON XXI.
“Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora tersebut, Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi, melakukan koordinasi dan membentuk Satgas pendampingan. Tugas utama Satgas ini adalah untuk melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XXI,” jelas Erdi.
Erdi juga menegaskan bahwa keberadaan Satgas ini bertujuan untuk melakukan pendampingan terkait potensi korupsi yang mungkin muncul dalam pengelolaan anggaran PON XXI. “Artinya, dari tim tersebut ada upaya pendampingan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan, terutama mengawasi adanya indikasi korupsi,” tambahnya.
Selain itu, Satgas akan menjalin koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memperkuat proses pengawasan dan pengusutan dugaan penyelewengan dana tersebut. Kerjasama lintas lembaga ini dianggap penting untuk mempercepat penyelesaian kasus yang sensitif dan berpotensi merugikan negara.
Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan, Polri juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat. Kombes Erdi mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila memiliki informasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana atau penyimpangan dalam penyelenggaraan PON XXI.
“Kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya penyimpangan terkait pengelolaan anggaran PON XXI, agar segera melapor,” ujar Erdi.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PON XXI dapat terjamin. Penyelenggaraan PON, sebagai ajang olahraga terbesar di Indonesia, membutuhkan pengelolaan anggaran yang baik agar dapat berjalan sukses tanpa diwarnai praktik korupsi.
PON XXI dijadwalkan berlangsung di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara, pada 2024. Ajang ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memajukan olahraga nasional, sekaligus memperkuat kebersamaan antardaerah di Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan