Pria Paruh Baya Penderita Gangguan Mental, Alami Patah Tulang Kaki Kiri Setelah Diduga Dianiaya Oleh Tetangganya
Magelang, beritaglobal.net – Bermula dari permasalahan sewa tanah, Mawar (45) warga /Dusun Bateh, Desa Bawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, tega aniaya tetangganya hingga alami patah tulang kaki kiri dan harus mendapatkan perawatan di RST dr. Soejono Kota Magelang, Rabu (04/07/2018) lalu dan menjadi korban tindak kekerasan Mawar adalah Sumarno (44).
Menurut istri korban Ismiyati binti Zaenuri (39), saat dikonfirmasi beritaglobal.net di kediamannya, Jumat (13/07/2018) sore, mengatakan bahwa kejadian penganiayaan kepada suaminya tersebut bermula ketika suaminya bertemu dengan Mawar Jalan Magelang Kopeng Km. 14 Dusun Soropadan pada hari Rabu (4/7/2018) lalu, sekira pukul 13.00 WIB yang dipicu oleh masalah sewa tanah.
“Dari keterangan suami saya, Saat itu ia di pukul dan di dorong oleh Mawar hingga terjatuh ke tebing jalan berselokan yang cukup dalam hingga mengalami patah kaki, mengetahui korban jatuh malah pelaku langsung meninggalkan suami saya begitu saja,” terangnya.
Ahirnya korban yang diketahui mempunyai cacat mental atau gangguan jiwa ini merangkak naik dan mendapatkan pertolongan warga sekitar dan dibawa pulang kerumahnya. Akibat kejadian ini kaki kiri korban harus dioperasi dan mendapatkan perawatan intensif di RST dr. Soedjono Kota Magelang.
Terpisah, saat dikonfirmasi beritaglobal.net, pada Jumat (13/7/2018), Mawar mengatakan, “Awalnya saya bertemu Sumarno untuk menanyakan kejelasan akan urusan sewa tanah, namun waktu itu setelah ketemu saya tubuhnya bergetar karena ketakutan mau lari atau yang lain saya tidak tau dan ia memegang tangan saya lalu saat itu saya hempaskan dia hingga terjatuh ke Selokan,” sanggah mawar mengenai informasi tindak penganiayaan dirinya terhadap Sumarno, tetangganya.
Sementara oleh pihak keluarga masalah ini telah dilaporkan ke SPKT Polsek Pakis Polres Magelang yang dibuktikan dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: STTLP 128/VI/2918 / SPKT Sek Pakis. tertanggal 13 Juli 2018, guna mendapatkan keadilan hukum yang berlaku. (Eko/Ady)
Editor: Fera M
Tinggalkan Balasan