Sebelum Tewas, Ini Kata – Kata Terakhir Muntowiyah
![]() |
Tim dokter Puskesma Windusari dan Inafis Polres Magelang saat melakukan pemeriksaan jenazah Muntowiyah setelah tewas diberi racun oleh kekasihnya. (Foto: Ady/HMS) |
Magelang, beritaglobal.net – Warga Dusun Sampang, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, dikejutkan peristiwa meninggalnya Muntowiyah Binti Yasmudi (42), yang mendadak dan tidak wajar, Kamis (12/7/2018), sekira pukul 17.00 WIB dirumahnya.
Meninggalnya korban, pertama kali diketahui oleh Almiah, salah satu tetangga korban. Almiah sempat mendengarkan informasi dari korban sebelum meninggal bahwa dirinya (korban) dipaksa meminum obat oleh kekasihnya.
“Sebelum meninggal ia (Alm. Muntowiyah), sempat berkata pada saya kalau dirinya diberi obat oleh Yono yang sudah disediakan dalam sebuah gelas, dimana cairan obat tersebut berwarna kuning dan sempat dicium berbau menyengat. Karena terus dipaksa, akhirnya obat tersebut diminum oleh korban, namun beberapa saat kemudian, korban alami pusing dan limbung sebelum terjatuh serta kejang – kejang sebelum,” terang Almiah.
Almiah menjadi panik, kemudian ia berteriak. Beberapa saat kemudian datang Juremi bersama Ahmad Nurul Huda yang juga tetangga korban.
“Mereka juga masih sempat melihat korban mengalami kejang – kejang dilantai. Kemudian kami bertiga memindahkan korban ketempat tidur dan tidak lama kemudian korban meninggal dunia,” jelas Almiah lebih lanjut.
Ketiga tetangga korban, kemudian melihat sisa cairan obat yang menyebabkan meninggalnya korban. Minuman tersebut diduga adalah obat serangga. Dengan adanya kejadian tersebut, ketiga tetangga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Petugas kepolisian dari Polres Magelang, segera melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil identifikasi awal tim medis dari Puskesmas Windusari dan Inafis Polres Magelang, menjelaskan bahwa Hidung dan mulut korban keluar busa dan cairan, perut teraba keras kembung, diatas symfisis teraba tegang, dari anus keluar kotoran, tercium bau air kencing, puting susu menegang dan menonjol, Areola menghitam, serta kondisi tubuh korban kaku.
Menurut keterangan Kapolsek Windusari Polres Magelang AKP Ahdi, S.H., M.H., “Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter, serta mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi juga barang bukti yang kami temukan dilokasi terdiri dari satu buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat sisa – sisa diduga racun, 1 (satu) gelas bekas yang digunakan oleh korban untuk meminum obat, test pack (+), dan cairan yang keluar dari mulut korban,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Buser Polres Magelang dan Unit Reskrim Windusari ditemukan petunjuk kepada terduga pelaku atas nama Saryono (44) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, yang juga merupakan tetangga korban.
Kapolsek membenarkan bahwa, “Tim Opsnal Polres Magelang dan Tim Reskrim Polsek Windusari dalam waktu kurang dari 10 jam dari saat kejadian telah melakukan penangkapan diduga pelaku pembunuhan dengan cara memberikan minuman beracun. Tersangka didepan petugas mengakui semua perbuatannya, kalau dia yang memberikan minum beracun dari jenis obat serangga merk Sidacron dicampur insektisida merk Topdor,” imbuh AKP Ahdi.
Tersangka dihadapan pentugas yang memeriksanya, mengakui telah menjalin hubungan khusus dengan korban hingga hamil, hal ini dilakukan guna menutup aib pelaku. Karena dirinya sudah beristri dan berkeluarga.
Kapolsek Windusari AKP Ahdi menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo 347 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ady/Eko)
Editor: Fera M
Tinggalkan Balasan