Sidang Perkara Bilyet Giro ‘Bodong’ PD. BPR Bank Salatiga di PN Salatiga, Masuki Tahap Pembacaan Kesimpulan

Ilustrasi (Net)

Salatiga, Beritaglobal.net – Setelah melalui serangkaian agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, dan dengan telah selesainya pemeriksaan perkara Perdata No. 43/Pdt.G/2018/PN.Slt, tahapan sidang yang digelar, Selasa (13/11/2018), mengagendakan pembacaan kesimpulan dari para tergugat. Seperti halnya yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat III, Drs. Sri Mulyono, S.H., M.H., kepada beritaglobal.net, Selasa (13/11/2018).
Dalam keterangannya kesimpulan dari hasil pemeriksaan selama persidangan yang diajukan ke Majelis Hakim adalah, “Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang paling pantas dan patut untuk dimintai pertanggung jawaban atas segala kerugian yang diderita oleh Penggugat, sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Dan oleh karena itu membebaskan Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti seluruh kerugian seluruhnya atau sebagian kerugian yang diderita oleh Penggugat,” ungkap Drs. Sri Mulyono.

Melanjutkan keterangannya mengenai kesimpulan tim Kuasa Hukum Tergugat III, Sri Mulyono mengatakan, “Dapat disimpulkan pula bahwa, gugatan Rekonpensi merupakan gugatan balik yang diajukan Tergugat terhadap Penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan. Dengan demikian gugatan Tergugat I kepada Tergugat III, harus ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak diterima,” imbuhnya.

Atas kesimpulan tersebut, pihaknya selaku Kuasa Hukum Tergugat III meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang menyatakan Tergugat III tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan Penggugat, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Dasar dari kesimpulan yang disampaikan oleh Drs. Sri Mulyono, S.H., dan rekan sebagai permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 43/Pdt.G/2018/PN.Slt., untuk menyatakan Tergugat III tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, disampaikan kepada beritaglobal.net dalam salinan Kesimpulan TERGUGAT III, tertanggal 13 November 2018, sebagai berikut:

Dengan hormat,

Dengan selesainya pemeriksaan perkara Perdata No. 43/Pdt.G/2018/PN.Slt., perkenankanlah kami menyampaikan kesimpulan akhir, atas seluruh hasil pemeriksaan dalam persidangan perkara  a quo, namun sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Majelis Hakim dan Ibu Panitra pengganti atas kesabarannya dalam memeriksa perkara ini kiranya Tuhan Yang Maha Esa member kekuatan kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan serta menghadirkan suatu putusan yang berkeadilan.  Adapun yang menjadi kesimpulan akhir TERGUGAT III, adalah sebagai berikut:
1. DALAM KONPENSI.
Bahwa TERGUGAT III tetap pada dalil – dalilnya baik yang tertuang dalam jawaban maupun duplik, dan menolak semua dalil – dalil gugatan maupun replik PENGGUGAT.  Terhadap fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, diperoleh fakta sebagai berikut:
1.1. TENTANG DEPOSITO PENGGUGAT PADA PD. BPR BANK SALATIGA (TERGUGAT I)
1.1.1. Bahwa telah diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I, III dan IV, jika benar PENGGUGAT telah mendepositokan uangnya dengan total sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), dari dana deposito tersebut PENGGUGAT telah menerima 4 (empat) bilyet deposito berjangka, dan PENGGUGAT juga telah menerima sebagian bunga yang menjadi hak PENGGUGAT.
1.1.2. Bahwa telah diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I, III dan IV, jika dari total deposito senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), ternyata TERGUGAT I telah mengembalikan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT, sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), PENGGUGAT belum memperoleh pengembalian.
1.1.3. Bahwa dari semua bukti yang diajukan oleh TERGUGAT III (bukti T.III. 1, T.III. 2, dan T.III. 3) terbukti jika TERGUGAT III, adalah karyawan yang menjabat selaku kepala kantor kas Pemkot PD. BPR BANK SALATIGA telah menjalankan tugas dan pekerjaan dengan baik, yaitu melayani nasabah dengan cara mendatangi nasabah (PENGGUGAT) jika ingin melakukan deposito ataupun pengambilan, dan itu merupakan salah satu pelayanan dari PD. BPR BANK SALATIGA.  Oleh karena itu, adalah benar dan sesuai tupoksinya apabila TERGUGAT III mendatangi rumah PENGGUGAT untuk menerima dana yang akan didepositokan, membuat tanda terima uang dan menyerahkan bilyet deposito berjangka.
1.1.4. Bahwa memang benar, TERGUGAT III telah menerima uang dari PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) guna kepentingan deposito atas nama PENGGUGAT (sebagaimana bukti P.2). Dan uang tersebut telah digunakan oleh TERGUGAT I (PD. BPR BANK SALATIGA) untuk menutup selisih saldo telah terjadi sejak tahun 2008.  Dengan demikian TERGUGAT III tidak mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi seluruhnya untuk kepentingan TERGUGAT I (PD. BPR BANK SALATIGA).
1.1.5. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, telah terbukti dengan sempurna tentang:
1.1.5.1. PENGGUGAT telah mendepositokan uangnya dengan total sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT I (PD. BPR BANK SALATIGA).
1.1.5.2. Bahwa dana PENGGUGAT yang belum dapat dicairkan atau diambil adalah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
1.1.5.3. TERGUGAT III, adalah karyawan yang pernah menjabat selaku kepala kantor kas Pemkot PD. BPR BANK SALATIGA.
1.1.5.4. TERGUGAT III telah menerima uang dari PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (saratus juta rupiah) guna kepentingan deposito atas nama PENGGUGAT.
1.1.6. Bahwa berdasar hal tersebut diatas, yang menjadi masalah dan harus dijawab adalah siapakah yang harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT ? Untuk itu akan diuraikan hal – hal sebagai berikut :
1.1.6.1. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah pegawai dari pelaku usaha jasa keuangan yang bekerja dan berbuat untuk kepentingan pelaku jasa keuangan TERGUGAT I (PD. BPR BANK SALATIGA).
1.1.6.2. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan: “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesahalan dan atau kelalai pengurus, pegawai pelaku jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Jasa Keuangan”
1.1.6.3. Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. TRI BUDIYONO, SH.MHum, pada pokoknya menjelaskan perihal pertanggung jawaban Pelaku Jasa Keuangan, atas kerugian konsumen atau nasabah harus mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pada Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (3), yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalai pengurus, pegawai pelaku jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Jasa Keuangan”
Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 “Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”
1.1.6.4. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan ahli Dr. TRI BUDIYONO, SH.MHum, Pemilik dari “Pelaku Usaha Jasa Keuangan” dapat juga dimintai pertanggung jawaban atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalai pengurus, pegawai pelaku jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Jasa Keuangan.
1.1.6.5. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan terang benderang yang harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalai pengurus, pegawai pelaku jasa keuangan adalah “pelaku Usaha Jasa Keuangan” dan Pemilik dari pelaku Usaha Jasa Keuangan.
1.1.6.6. Bahwa berdasarkan hal – hal yang tersebut diatas, sesuai dengan prinsip – prinsip hukum yang baik dan berkeadilan, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah pihak yang paling pantas dan patut untuk dimintai pertanggung jawaban atas segala kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT.  Dan oleh karena itu membebaskan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengganti seluruh kerugian atau sebagian kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT.
1.2. TENTANG GUGATAN REKONPENSI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I TERHADAP TERGUGAT III dan TERGUGAT IV
1.2.1. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT III dan IV berkedudukan sama – sama sebagai TERGUGAT dalam pokok perkara.  Oleh karena kedudukan yang sama itu, maka diantara PARA TERGUGAT tidak bisa dan tidak diperbolehkan saling melakukan gugatan dalam suatu perkara.
1.2.2. Bahwa pengertian gugatan rekonpensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 a ayat (1) HIR adalah “gugatan yang diajukan TERGUGAT sebagai balasan terhadap gugatan yang diajukan PENGGUGAT kepadanya”.  Dengan demikian gugatan rekonpensi merupakan gugatan balik yang diajukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.
1.2.3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka yang dapat ditarik sebagai TERGUGAT Rekonpensi hanya terbatas pada PENGGUGAT KONVENSI.  Bahwa sesuai dengan putusan MA No. 2152/Pdt/1983, gugatan rekonspensi bertujuan untuk melawan gugatan konpensi.  Karena pada dasarnya gugatan rekonpensi adalah hak yang diberi undang – undang kepada TERGUGAT.  Dengan demikian oleh karena gugatan konpensi merupakan hak yang diberikan kepada TERGUGAT hanya Penggugat Konpensi.
1.2.4. Bahwa larangan menarik sesama PENGGUGAT KONPENSI menjadi TERGUGAT REKONPENSI.  Larangan itu dengan tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 636K/Pdt/1984, dalam gugatan rekonpensi TERGUGAT I konpensi menarik dan mengajukan gugatan Rekonpensi kepada TERGUGAT II Konpensi.  Demikian juga sebaliknya TERGUGAT  II Konpensi menarik dan mengajukan gugatan Rekonpensi kepada TERGUGAT I Konpensi.  Menurut MA, cara yang demikian tidak dibenarkan hukum acara, sebab gugatan rekonpensi hanya dapat diajukan kepada PENGGUGAT  konpensi yang menempatkannya dalam kedudukan sebagai TERGUGAT Rekonpensi.
1.2.5. Bahwa gugatan Rekonspensi hanya bisa dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.  Maka yang dapat ditarik sebagai TERGUGAT Rekonpensi hanya sebatas pada PENGGUGAT Konpensi, karena pada dasarkan gugatan Rekonpensi adalah hak yang diberikan kepada TERGUGAT melawan PENGGUGAT Konpensi.
1.2.6. Bahwa dengan demikian gugatan Rekonpensi merupakan gugatan balik yang diajukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.
1.2.7. Bahwa dengan demikian gugatan TERGUGAT I Konpensi (PENGGUGAT Rekonpensi) terhadap TERGUGAT III Konpensi (TERGUGAT I Rekonpensi) dan TERGUGAT IV Konpensi (TERGUGAT II Rekonpensi) harus di tolak atau setidak – tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasar uraian tersebut diatas, telah terbukti bahwa, sesuai dengan prinsip – prinsip hukum yang baik dan berkeadilan, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah pihak yang paling pantas dan patut untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala kerugian yang diderita PENGGUGAT, sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT.  Dan oleh karena itu membebaskan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengganti seluruh kerugian atau sebagian kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT.  Disamping itu dapat disimpulkan pula, bahwa gugatan Rekonpensi merupakan gugatan balik yang diajukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.  Dengan demikian gugatan TERGUGAT I kepada TERGUGAT III, harus ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak diterima.

Baca Juga:  Aksi Peduli Lalu Lintas: Polres Bangkalan Salurkan Air Bersih untuk Atasi Krisis Kekeringan

2. PERMOHONAN
Bahwa berdarsarkan hal – hal tersebut diatas dan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, TERGUGAT III mohon agar Pengadilan Negeri Salatiga cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan TERGUGAT III tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan PENGGUGAT.
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT.

Baca Juga:  Tak Sadar Api Dari Tungku Menjalar, Atap Dapur Warga Dusun Catak Terbakar

ATAU :
Mohon putusan lain yang seadil – adilnya.
Disertai tanda tangan dari seluruh Kuasa Hukum TERGUGAT III diantaranya adalah Drs. Sri Mulyono, SH., Nur Adi Utomo, SH., Agung Pitra Maulana, SH., MH., Guritno Triwidyandara, SH., dan M. Hany Kurniawan, SH., MH.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro, Laksanakan Pelatakan Batu Pertama Pembangunan SMA Kartika III-1

Sementara itu, staf Bagian Hukum Pemerintah Kota Salatiga, Galang Yustian, S.H., menjelaskan bahwa pada tahap kesimpulan bahwa semua kekayaan daerah yang telah diserahkan dan tanggung jawab ada direksi, maka bagian hukum hanya mengacu pada Perda Kota Salatiga.

“Sekarang kan sudah sampai tahap kesimpulan ya, paling tidak kan kita karena itu kekayaan daerah yang telah diserahkan dan tanggung jawabnya ada di direksi, kita masih main di aturannya saja, sesuai perdanya,” kata Galang.

Saat ditanyakan terkait langkah – langkah yang akan diambil oleh Dewan Komisaris PD. BPR Bank Salatiga, Galang menyampaikan bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk mengurus proses persidangan di PN Salatiga.

“Oh itu belum tahu, karena saya khusus mengurusi proses yang ada di PN saja,” imbuhnya.

Saat ditanyakan awak media terkait Gugatan yang ditujukan ke Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga, dan tanggapan Pemerintah Kota Salatiga dalam menyikapi permasalahan di PD. BPR Bank Salatiga, Galang Yustian menjelaskan, “Ya mungkin kan dipandang sebagai pemilik modal, dan sudah saya sampaikan dipersidangan bahwa kita hubungannya sebatas hukum, dengan penyertaan modal.  Ada di tata kelola BPR, kita menyertakan modal saja, dan untuk penyelesaiannya ada di BPR sendiri,” tandas Gilang Yustian.

Dilain pihak Kuasa Hukum PD. BPR Bank Salatiga, Ucok Kuncoro, S.H., saat dikonfirmasi beritaglobal.net, menyampaikan, “Kami sudah siap menyampaikan kesimpulan, sekarang tergantung yang lain, pada intinya hampir sama dengan jawaban kita,” ungkap Ucok.

Saat ditanyakan lebih lanjut tentang tanggapan dari Para Penggugat, Ucok menyampaikan bahwa pihaknya hanya mengikuti proses hukum yang telah berjalan, mulai dari proses mediasi, eksepsi, penyampaian replik – duplik hingga pengajuan saksi – saksi.

“Ya, kita pokoknya mengikuti proses hukum saja, karena ini sudah masuk ke pengadilan, yap roses hukumnya kita ikuti. Tahapan – tahapan tetap kita lakukan, baik mulai dari mediasi, kita eksepsi, kemudian jawaban, kemudian kita sudah menyampaikan replik – duplik, sudah kita terima dan kita sampaikan, saksi sudah.  Memang kita tidak menyampaikan saksi, termasuk penggugat kan tidak memberikan saksi ya, saksinya hanya saksi ahli, saksi fakta kan tidak dihadirkan, karena itu memang kewajiban penggugat untuk menghadirkan saksi, kalau kita tidak,” jelas Ucok Kuncoro, S.H., selaku Kuasa Hukum PD. BPR Bank Salatiga, saat ditemui di loby gedung Pengadilan Negeri Salatiga.  (Agus Subekti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!