Sindikat Curanmor Dibongkar: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Tersangka di Tragah

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial GA (26), warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, ditangkap bersama sejumlah barang bukti pada Senin (13/1/2025). Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K.

Baca Juga:  Yang Muda Yang Berkarya, Dua Bersaudara Wirausahawan Kreatif Salatiga

Kapolres menjelaskan bahwa sindikat ini beraksi dengan cara membobol rumah kunci kendaraan korban menggunakan kunci leter T. “Tersangka GA bersama rekannya, HM, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melancarkan aksinya dengan membuka paksa lubang kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKBP Febri.

Kasus ini bermula pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sebuah sepeda motor yang diparkir di samping bengkel di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Burneh, dilaporkan hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Video Viral: Polres Boyolali Kerja Keras Usut Tuntas Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Anggota Perguruan Silat

Setelah melacak jejak pelaku, tim menemukan sepeda motor korban disembunyikan di kandang sapi milik tersangka GA. Penangkapan dilakukan sehari setelah penemuan barang bukti, yakni pada 8 Januari 2025, pukul 13.00 WIB. GA ditangkap di rumahnya di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, tanpa perlawanan.

Baca Juga:  KPU Sidoarjo Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke Seluruh Jatim

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kaos biru yang dikenakan saat kejadian.

Kapolres menambahkan, tersangka mengaku baru sekali beraksi di lokasi tersebut. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengejar HM, rekan tersangka yang kini masih buron. “Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan curanmor di Bangkalan,” tegas AKBP Febri.

Baca Juga:  Polres Salatiga Amankan Sholat Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah Kota Salatiga

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas kejahatan. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” tambah Kapolres.

Dengan tertangkapnya GA, diharapkan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan membawa rasa aman bagi masyarakat Bangkalan. Proses hukum terhadap tersangka kini sedang berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!