Syawalan Berujung Ledakan: 14 Remaja Tulungagung Diamankan Akibat Balon Udara Petasan Meledak di Permukiman

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM — Sebuah insiden ledakan balon udara yang dilengkapi petasan menggegerkan warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Balon udara berukuran raksasa itu meledak saat melintas di atas permukiman warga pada Minggu pagi, 13 April 2025, menyebabkan kerusakan dan kekhawatiran masyarakat setempat.

Ledakan berasal dari balon udara setinggi 11 meter dengan diameter 14 meter yang dirakit secara manual oleh sekelompok remaja. Balon tersebut diketahui dipasangi sekitar 50 petasan dan diterbangkan dari kawasan persawahan di Dusun Bakah, Desa Mergayu, sebagai bagian dari tradisi Syawalan pasca-Idulfitri.

Baca Juga:  Polresta Malang Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Pilkada 2024 Lewat Pemeriksaan Kesehatan Lengkap

Namun, balon tidak berhasil mencapai ketinggian optimal. Diduga karena kelebihan beban, balon meledak di udara dan serpihannya menghantam beberapa rumah warga. Rumah milik Marsini menjadi salah satu yang paling terdampak, mengalami kerusakan parah pada bagian atap dengan taksiran kerugian mencapai Rp25 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Senin (14/4/2025), Wakapolres Kompol Arie Taufan Budiman mengungkapkan bahwa sebanyak 14 anak di bawah umur yang terlibat telah diamankan. Mereka berusia antara 13 hingga 17 tahun dan mengaku telah menyiapkan proyek balon udara ini sejak pertengahan Ramadan.

Baca Juga:  Diduga Proyek Bodong, DPRD Jatim Soroti Skandal SMK

“Dana untuk merakit balon dan membeli petasan dikumpulkan secara patungan. Sayangnya, karena kelebihan beban dan pemasangan petasan dalam jumlah besar, balon justru menjadi bumerang,” ungkap Kompol Taufan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain potongan plastik balon, sisa kertas petasan, janur kering, tali rafia, kawat, serta pecahan genting rumah warga.

Atas perbuatannya, para remaja tersebut kini terancam dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak,

Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Baca Juga:  Mie Ayam Resep Rahasia Chef Rizal, Persembahan Autentik Hotel Sahid Surabaya

Insiden ini memantik reaksi dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Dai Kamtibmas Tulungagung, KH. Yasin Bisri, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menjalankan tradisi, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Tradisi menyambut hari besar keagamaan itu mulia, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan. Jika suatu kegiatan membawa kerusakan dan bahaya, maka jelas hukumnya dilarang,” tegas KH. Yasin.

Pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat kini gencar memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak lagi menerbangkan balon udara yang disertai bahan peledak. Mereka mengingatkan bahwa tradisi seharusnya membawa keberkahan, bukan bencana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!