Tipu Daya di Balik Mesin Genset: Penipu Online Dibekuk Polisi di Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pelaku penipuan online dengan modus penjualan mesin genset berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Genteng di sebuah hotel kawasan Genteng, Surabaya. Pelaku berinisial FR (26), warga Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban di Polres Sampang.

Korban, MH, warga Omben, Sampang, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 20 juta setelah tergiur membeli mesin genset melalui transaksi daring di aplikasi WhatsApp. MH mengaku terperdaya oleh penawaran menarik yang dijanjikan oleh pelaku, namun barang yang dipesan tak kunjung diterima. Akhirnya, korban melapor ke polisi pada 9 November 2024.

Baca Juga:  Alhamadulillah, Terbaik Kendalikan Inflasi, Pemkab Jepara Terima Penghargaan Pengendali Inflasi Terbaik

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sampang bersama Polsek Genteng bergerak cepat untuk melacak pelaku. Berkat penyelidikan intensif, keberadaan FR berhasil ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Genteng, Surabaya.

 

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Genteng, Ipda Abdullah, ini membuahkan hasil signifikan. Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa percakapan di WhatsApp dan bukti transfer perbankan yang digunakan untuk menipu korban.

Baca Juga:  Patuh atau Ditindak! Operasi Keselamatan Semeru 2025 Sasar Pelanggaran Krusial\"

 

Kapolsek Genteng, AKP Grandia Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan pers pada Senin (13/1/2025), mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi daring. \”Kami mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi identitas penjual dan tidak tergiur oleh penawaran yang tampak terlalu menguntungkan. Kehati-hatian adalah langkah pertama untuk menghindari aksi penipuan,\” ujarnya.

Baca Juga:  Residivis Kembali Terseret Kasus Narkoba: MBM Ditangkap di Simokerto dengan Barang Bukti 7,2 Gram Sabu

 

Tersangka FR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Sampang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih bijak dalam berbelanja online. Pastikan selalu memeriksa reputasi penjual, berhati-hati dalam membagikan data pribadi, serta menggunakan platform transaksi yang aman untuk meminimalkan risiko menjadi korban penipuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!