Tragedi Cemburu Buta di Sidoarjo: Ibu Tewas Dibacok, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Malam yang mencekam terjadi di Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Selasa (11/3/2025). Seorang wanita bernama Sri Budi Hartini (59) tewas secara tragis setelah mengalami serangan brutal oleh Teguh Hadi Joko Santoso (46), pria yang dikenal dengan sebutan Daok. Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati yang membara dalam diri pelaku.
Motif Cemburu Berujung Maut
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya setelah menduga istrinya memiliki hubungan dengan Miftakhul Anam, anak korban. Teguh merasa tersinggung dengan ucapan Anam, yang membuatnya naik pitam dan mengambil jalan kekerasan.
Tanpa pikir panjang, Teguh datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok. Namun, saat tidak menemukan Anam di lokasi, ia justru melampiaskan amarahnya kepada Sri Budi Hartini. Pelaku membacok korban berkali-kali hingga mengalami luka parah.
Korban Sempat Menyebut Nama Pelaku
Menurut keterangan saksi, setelah serangan tersebut, Sri Budi Hartini masih dalam kondisi sadar dan sempat meminta pertolongan. Saat warga menanyakan siapa yang menyerangnya, ia dengan jelas menyebut nama pelaku, “Daok”.
Selain korban utama, dua warga lainnya, Jafar (28) dan Sofyan Jayadi (50), juga menjadi sasaran serangan brutal pelaku. Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan golok dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku Nyaris Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi
Setelah melancarkan aksinya, Teguh berusaha melarikan diri. Namun, kemarahan warga yang sudah memuncak membuatnya tak bisa jauh melangkah. Warga sekitar berhasil menangkapnya dan nyaris menghakiminya di tempat.
Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali. Dari tangan Teguh, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya sebilah golok berlumuran darah, pakaian korban, dan jaket pelaku.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, Teguh Hadi Joko Santoso dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga untuk Percayakan Proses Hukum
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Kami memahami emosi warga, tetapi kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing pada Rabu (12/3/25).
Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak. Kejadian di Sidoarjo ini tidak hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga menghancurkan kehidupan banyak pihak yang terlibat. (*)
Tinggalkan Balasan