Tumpas Tuntas di Dupak: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu

 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Surabaya kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, seorang pengedar narkoba berhasil diamankan di kawasan Dupak, Kecamatan Krembangan, pada Senin (02/09/2024) sekitar pukul 07.00 pagi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika di Jl. Lasem Barat, Krembangan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan berat lebih dari 100 gram. Barang-barang ini disembunyikan di beberapa wadah plastik di rumah tersebut, yang diduga kuat digunakan sebagai gudang narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HAS (28), warga asli Surabaya. HAS ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari, pada sore hari yang sama, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim polisi.

Baca Juga:  Misteri Kematian Wanita di Kamar 29: Polres Probolinggo Tetapkan DS Sebagai Tersangka, Ini Jelasnya

Selain 100,15 gram sabu, petugas juga menyita 44 butir pil ekstasi dengan berat total 11,28 gram, sebuah timbangan elektrik, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk membagi-bagikan narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di berbagai tempat di dalam kos tersangka, mengindikasikan bahwa tempat tersebut dijadikan sebagai pusat aktivitas pengedaran narkoba.

HAS kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan distribusi narkoba secara ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sangat berat, mengingat jumlah narkotika yang diamankan dalam kasus ini cukup besar.

Baca Juga:  52 Gempa Susulan Setelah M7,2 Guncang Halmahera

Menurut Iptu Suroto, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberantas peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di kawasan Krembangan yang sering kali menjadi pusat aktivitas perdagangan narkoba. Pihak kepolisian akan terus menggalakkan operasi serupa dan memperdalam penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan berhenti hanya dengan penangkapan ini. Kami akan terus melacak dan mengusut jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akarnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba di Surabaya,” tegas Iptu Suroto dalam keterangan persnya pada Jumat (13/09/2024).

Baca Juga:  Inflasi Jawa Timur Tahun 2024: Sumenep Tertinggi dengan IHK 108,67, Kota Kediri Terendah

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pengedaran narkoba lainnya, sekaligus menekan angka peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Krembangan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus optimis bahwa dengan operasi-operasi yang semakin intensif, pemberantasan narkoba di Surabaya akan semakin efektif, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan sejahtera tanpa ancaman narkotika.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian serius dalam memerangi peredaran narkoba yang kian marak. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, demi terciptanya Surabaya yang bersih dari peredaran narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!