Kades dan Perangkat Desa Terjerat Kasus Hukum, Pemkab Batang Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum

Ilustrasi.
BATANG, Beritaglobal.net – Para kepala desa (Kades) maupun perangkat desa di wilayah Kabupaten Batang yang secara sah terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa, tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Batang. Selain itu, Pemkab Batang sama sekali tidak akan melakukan intervensi kepada para kades maupun perangkat desa ataupun ASN yang sudah terjerat masalah hukum tersebut. Demikian ditegaskan Bupati Batang, Wihaji kepada wartawan di Batang, Selasa (15/8).
“Kami tegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan intervensi apa pun dan hanya sekadar memberikan peringatan saja. Kepada para penegak hukum agar bisa menindak dan menuntaskan masalah hukum itu seadil-adilnya. Kami sebagai kepala daerah tidak bisa berbuat banyak pada bawahan yang terbukti terjerat masalah hukum,” kata Wihaji.
Menurutnya, untuk itu para kades dan, perangkat desa harus dapat bekerja dengan baik dan teliti dalam mengelola maupun menggunakan dana desa itu. Jika memang terbukti terjerat masalah hukum terkait dana desa itu, silakan mengikuti aturannya yang ada.
“Dari rencana peraturan daerah (raperda) yang masih dalam penggodokan di DPRD, maka Pemkab Batang kedepan hanya menyiapkan bantuan hukum bagi warga miskin. Dan kami tegaskan tidak ada bantuan untuk bawahan,” tandasnya. (Dyant )

Editor :Santoso/Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!