Kebun Terlarang di Rumah: Pria Surabaya Diciduk karena Tanam Ganja

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial AP (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya karena kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, di kediamannya yang terletak di kawasan Gadukan Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Ditemukan 13 Pohon Ganja dan Peralatan Budidaya

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 13 tanaman ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari yang masih setinggi 5 cm hingga 70 cm. Selain tanaman ganja, polisi juga menyita perangkat pendukung untuk budidaya tanaman ilegal itu, termasuk satu set lampu grow light dan sebuah aerator yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan ganja secara optimal di dalam ruangan.

Baca Juga:  Sinergi Bank Jatim dan BP2MI: Program KUR Penempatan PMI Hadir untuk Kesejahteraan Ekonomi

Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah ponsel milik tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga ponsel tersebut menyimpan jejak komunikasi yang dapat mengarah pada jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Modus Operandi: Beli di Instagram, Tanam untuk Konsumsi Pribadi

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan biji ganja tersebut dengan cara membeli dari akun Instagram bernama @arekarek… seharga Rp 250.000,-. Transaksi dilakukan melalui metode sistem ranjau, yakni pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Paket ganja ditinggalkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pembeli.

Baca Juga:  Polres Grobogan Ungkap Modus Operasi Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Diburu

Menurut pengakuan AP, transaksi dilakukan pada 19 Desember 2024 di bawah sebuah pohon di kawasan Bendul Merisi, Surabaya. Setelah mendapatkan paket tersebut, AP memilih beberapa biji ganja untuk ditanam kembali, sementara sisanya digunakan sendiri untuk konsumsi pribadi.

Ancaman Hukuman: Penjara hingga 12 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penanaman, dan budidaya tanaman yang mengandung narkotika golongan satu tanpa izin.

Baca Juga:  Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Diciduk, Sabu 6,7 Gram Diamankan Polisi

Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Hingga saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!