Masih Nekat Jual Togel AN Warga Kampung Padang Disergap Tekap

Barang bukti buku dan rekapan togel serta ratusan ribu uang penjualan togel yang berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Madina dari pelaku penjual togel di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (14/03/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Madina/Yogi) 

Panyabungan, beritaglobal.net – Komitmen Kapolda Sumatera
Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., untuk memberantas perjudian dan
peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumut, dijalankan betul oleh seluruh
jajaran Polres se Sumatera Utara. Hal ini terbukti dengan gencarnya penangkapan
pengedar judi togel dan pengedar narkoba. Salah satu Kapolres di wilayah Sumut
yang tegas terhadap pemberantasan judi togel adalah Kapolres Mandailing Natal AKBP
Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
Sejak resmi menduduki jabatan Kapolres Madina pada awal
bulan Maret 2020 lalu, ketegasan pemberantasan judi togel langsung dirasakan
oleh penjual togel berinisial AN (62), warga Desa Pagur, Kecamatan,
Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Disampaikan Horas Tua Silalahi kepada beritaglobal.net,
Minggu (15/03/2020), melalui Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto,
jajaran Satreskrim Polres Madina telah berhasil mengamankan AN sebagai penjual
togel pada hari Sabtu (14/03/2020) sekira pukul 15.20 WIB di Desa Kampung
Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Inisial pelaku tersebut adalah AN, laki – laki, usia 62
tahun, beralamat di Desa Pagur, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing
Natal,” ucap Kapolres Madina melalui Bripka Yogi Yanto.
“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan
barang bukti berupa 1 buku tulis berisikan angka – angka, 1 lembar kertas
bertuliskan angka – angka pasangan judi togel dan 2 buah pulpen serta uang tunai
sebanyak Rp 134.000,-,” sambung Kapolres Madina.
Dijelaskan AKBP Horas Tua Silalahi, Kronologi penangkapan
AN, bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat yang resah dengan
maraknya judi togel. Atas informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Madina
melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku AN beserta barang
bukti di lokasi pengangkapan.
Dari kejadian ini Kapolres Madina memberikan himbauan kepada
masyarakat Mandailing Natal, “Untuk anti terhadap segala bentuk judi,
karena sangat merusak mental masyarakat, mari bersama sama kita berantas judi,
mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan
perjudian, tidak ada kebaikan dalam 
permainan  judi, yang ada
menyengsarakan, saya berharap kasus judi ini adalah satu – satunya yang kami
tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi,” himbau
AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K., M.Si..
Ditandaskan Kapolres Madina, atas perbuatannya, AN
disangkakan pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman
paling lama 10 tahun kurungan penjara.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs.
Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres Madina dalam keterangan tertulis
Bripka Yogi Yanto kepada beritaglobal.net. (Agus Subekti/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!