Oknum Kades di Bondowoso Terjerat Kasus Penipuan Gadai Sawah: Uang Rp 50 Juta Raib, Korban Merugi

Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Seorang kepala desa di Kabupaten Bondowoso berinisial Hr (37) kini harus menghadapi proses hukum setelah terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Djony Wiyono, yang merasa dirugikan dalam transaksi gadai sawah. Dugaan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Awal Mula Kasus: Transaksi Gadai yang Berujung Masalah

Kasus ini bermula ketika Djony Wiyono, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, menerima tawaran untuk menggadai sawah dari dua orang perantara, Taufik dan Abdul Bahar. Setelah meninjau lokasi, Djony merasa cocok dan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Hr pada 22 Maret 2023, dengan kesepakatan gadai selama tiga tahun.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bhayangkari Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Namun, tak lama setelah transaksi, kedua perantara tersebut kembali menemui Djony dan menginformasikan bahwa lokasi sawah yang ditunjukkan sebelumnya adalah keliru. Setelah melihat lokasi yang benar, Djony merasa tidak cocok dan memutuskan untuk membatalkan kesepakatan.

Sayangnya, uang yang telah diserahkan kepada Hr tidak dikembalikan, meski kesepakatan batal. Bahkan, sawah yang semula dijanjikan kepada Djony justru kembali digadaikan kepada pihak lain. Akibatnya, Djony mengalami kerugian finansial sebesar Rp 50 juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca Juga:  Polres Sampang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota: Dua Pelaku Ditangkap dengan 218,29 Gram Sabu

Penetapan Tersangka dan Penahanan Oknum Kades

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Maret 2025, Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Hr sebagai tersangka. Saat ini, Hr telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengetahui apakah ada korban lain dengan modus serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi gadai atau jual beli tanah, terutama jika tidak ada perjanjian hukum yang jelas,” ujar Ipda Bobby.

Baca Juga:  Polres Blitar dan Pemkab Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Jelang Ramadhan

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti dalam transaksi properti, terutama yang melibatkan sistem gadai atau perantara. Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan memastikan proses hukum terhadap Hr berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Djony Wiyono berharap agar uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Saya hanya ingin keadilan, karena saya sudah sangat dirugikan dalam kasus ini,” ungkapnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi dokumen kepemilikan sebelum melakukan transaksi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!