Peserta BPJS TK Keluhkan Pelayanan Yang Buruk, Saat Urus Klaim JHT di Ungaran

Ungaran,beritaglobal.net- Pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.

Tidak lagi bekerja bisa karena alasan yang bermacam-macam, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri.

Nah, dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun.

Namun terkadang dalam pengurusanya terkadang tidak semudah yang di bayangkan. Terkadang, bagi peserta di persulit dan mendapat pelayanan yang kurang bagus oleh pihak BPJS.

Seperti yang di alami oleh Agus Subekti salah seorang karyawan pabrik yang telah keluar kerja sejak 1,5 bulan yang lalu. Ia mengaku mendapat pelayanan yang kurang bagus di kantor BPJS Ungaran Jalan Soekarno Hatta no 10. 

Baca Juga:  Bupati Muna Segera Didiskualifikasi, DKPP Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Ketua KPUD Muna

Kepada beritaglobal.net ia menyampaikan, sejak Jumat (12/01/2018) sudah mendaftar di kantor BPJS ungaran guna mengurus klaim JHT dan sudah masuk verifikasi administrasi dan mendapat nomor antrian.

“Pada waktu oleh petugas BPJS menyampaikan kemungkinan antrian tidak sampai nomor yang saya dapat dan saya di beri alternatif untuk melakukan klaim di sebuah bank rekanan BPJS, namun faktanya membutuhkan waktu maximal 3 minggu dari proses pengajuan klaim sampai dengan penerimaan saldo JHT,” kata Agus.

Baca Juga:  Ada Tanah Longsor, Lalu Lintas Jalan Lingkar Kota Salatiga Menuju Kota Semarang Sedikit Terhambat

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Melalui proses online kita juga harus datang ke kantor BPJS Ungaran, selanjutnya membutuhkan waktu kurang lebih dua hari kerja dari proses pendaftaran online yang sudah di lakukan.
“Saya sudah mendaftar namun ketika waktu sudah tidak mencukup maka saya pulang dan datang lagi tadi pagi (Senin 15/01/2018).

Sesampai di kantor BPJS saya kembali di putar putar dengan alasan jam kerja sudah tutup pukul 15.30 wib, padahal tinggal 5 orang yang mengantri dan diminta untuk datang kembali dari proses awap esok hari mas. Saya jadi bingung, karena bank rekananyapun tidak bisa berbuat banyak dan sampai saat ini hak saya juga belum bisa cair,”ungkapnya dengan wajah kesal.

Baca Juga:  Bumm...Bahan Kembang Api Meledak, Pabrik Terbakar

Dan yang membuat saya tidak habis fikir, dari data di terima proses pencairan masih membutuhkan 5 hari kerja, kalau sistem pelayananya seperti itu tentunya sangat merugikan masyarakat. Dan itu di alami banyak orang (tenaga kerja yang ingin klaim haknya.

“Saya berharap pelayanan BPJS TK, terkhusus di kantor BPJS TK Ungaran tolong dong pelayanannya di perbaiki. Pasalnya saat proses pengurusan tentunya harus libur kerja dari tempat kerja yang baru. Kalau begini jelas merugikan rakyat kecil,”jelas Agus.

Sampai berita ini diturunkan pihak BPJS TK Ungaran belum di konfirmasi. (YUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!