Rumah di Tegalgondo Batu Jadi Tempat Pembibitan Ganja, Polres Batu Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Laporan: Ninis Indrawati

BATU | SUARAGLOBAL.COM – Upaya memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi tempat pembibitan dan pengedaran narkotika jenis ganja. Rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial ANW (45), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/01/25) malam tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Di lokasi, ditemukan 62 batang pohon ganja yang tengah dibudidayakan serta 36 gram ganja kering siap edar. Selain itu, rumah tersebut diketahui berfungsi sebagai home industry, tempat tersangka membibitkan tanaman ganja secara ilegal.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Dukung LBH No Viral No Justice: Solusi Baru untuk Akses Hukum Tanpa Sensasi

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, melalui Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan tersangka lain di lokasi sebelumnya.

“Keberhasilan ini diawali dengan penangkapan tersangka di pinggir jalan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari keterangan tersangka yang diamankan sebelumnya, kami mendapatkan informasi tentang lokasi pembibitan ganja ini,” ungkap AKP Ariek Yuli saat konferensi pers pada Rabu (15/01/25).

Baca Juga:  Dalam Pengamanan Haul PSHW Kapolres Ngawi Turun Langsung

Menurut AKP Ariek, ANW menjalankan bisnis ganja ini dengan metode pembibitan pribadi di rumahnya. Setelah tanaman tumbuh hingga masa panen, hasilnya diolah menjadi ganja kering dan didistribusikan secara manual kepada pelanggan.

“Pelaku memanfaatkan rumahnya sebagai pusat pembibitan ganja. Tidak ada keterlibatan jaringan besar dalam peredaran ini, karena pelaku menggunakan cara manual, yaitu menawarkan langsung kepada pelanggan dari mulut ke mulut,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Operasi Patuh Candi 2018 Polsek Bawen Lakukan Pendekatan Kepada Awak Aangkutan Umum

AKP Ariek Yuli juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Informasi awal tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka berasal dari laporan warga setempat.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu,” tambahnya.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Buka Rapat Pimpinan Nasional HIPMI : Setuju Undang - Undang Kewirausahaan Segera Disahkan DPR Untuk Percepatan Ekonomi Pengusaha Pemula

Kini, ANW telah mendekam di tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara.

Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantasnya demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKP Ariek Yuli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!