Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Pil LL, 787 Butir Disita, dan Ungkap Jaringan Baru

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL di Gresik. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, diamankan pada Senin (6/1/2025) setelah polisi menerima informasi aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Penangkapan ini mengungkap BA, seorang sopir, terlibat dalam jaringan pengedar Pil LL. Dalam penggerebekan, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang disimpan dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Baca Juga:  Benih Bhayangkara: Inovasi Baru Kapolda Jatim dan Pj Gubernur untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. \”Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial MAS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BA membeli barang tersebut untuk dijual kembali,\” ujar Iptu Suroto, Rabu (15/1/2025).

BA dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada tersangka.

Baca Juga:  Muka "Bonyok" Karena Jual Burung Orang Untuk Kebutuhan Pribadi

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok utama Pil LL. “Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus ini menjadi prioritas untuk membongkar jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” tambah Suroto.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan obat keras. Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran barang berbahaya yang merusak generasi muda.

Baca Juga:  Andap Budhi Revianto Sah Menjadi ASN

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!