Setelah Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi di PN Makasar Tertangkap di Cilegon
Selayar, beritaglobal.net – Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andi Anwar Dg. Pasikki yang sebelumnya, dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp 774.739.498,-.
Andi Anwar Dg. Pasikki ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe – Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun anggaran 2015 dengan mendasari, hasil penyelidikan tim seksi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar.
Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Juniardi Windaraswara, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan hari Kamis (14/11/2019) menyatakan, “Tersangka Andi Anwar Dg. Pasikki, kita tetapkan sebagai DPO, sejak dimulainya tahap penyidikan dan pemberkasan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, dan diputus secara In Absentia tanpa menghadirkan terdakwa yang sejak awal melarikan diri,” ungkap Juniardi.
Ditambahkannya, “Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan didasarkan pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Makassar, nomor 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017,” imbuh Juniardi.
Dijelaskan Juniardi dari dasar putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, yang bersangkutan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kasus tipikor dan secara bersama- sama merugikan negara dalam kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe -Labuang Nipaya.
“Setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO, hari ini Kamis (14/11/2019) Andi Anwar Dg. Pasikki, berhasil kita cekok di tempat persembunyiannya di Mekar Sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten,” ungkap Juniardi menjelaskan tentang penangkapan Andi.
Andi Anwar, tertangkap, setelah keberadaannya terendus penyidik di Mekar Sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, bersama dengan keluarganya. Terang pria yang akrab disapa dengan panggilan Ardi itu.
“Penangkapan tersangka, ikut diback up oleh Tim Respon Sabhara, Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin, IPTU Asfada,” terang Ardi tentang keterlibatan semua pihak pada penangkapan Andi.
“Usai penangkapan, tersangka langsung kita gelandang dan diterbangkan menuju Makassar untuk selanjutnya, dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar untuk menjalani proses penahanan selama kurun waktu 5 tahun dan 6 bulan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 7 bulan hukuman penjara,” tegasnya. (*)
Dilaporkan oleh Fadly Syarif
Kontributor Makassar
Tinggalkan Balasan