Sindikat Oplos LPG di Sidoarjo Terbongkar, Lima Pelaku Raup Untung Besar dari Subsidi
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo. Lima pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat-alat pengoplosan, serta dua unit mobil turut diamankan.
Laporan Warga Ungkap Praktik Ilegal
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah gudang di Desa Sepande. Tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mendapati indikasi kuat adanya praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo. Dari hasil operasi ini, kami menemukan barang bukti berupa ratusan tabung LPG, segel palsu, alat transfer gas, serta dua unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing pada Jumat (14/2/2025).
Modus Oplosan dan Keuntungan Besar
Lima tersangka yang diamankan adalah HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), dan TG (62). Mereka mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2022 dengan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg.
Para pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp18.000 per tabung, lalu mengoplosnya ke tabung LPG 12 kg yang dijual seharga Rp150.000. Padahal, harga resmi LPG 12 kg di pasaran berkisar Rp210.000 hingga Rp215.000. Dengan skema ini, sindikat ini bisa meraup keuntungan sekitar Rp85.000 hingga Rp118.000 per tabung.
“Dalam sehari, mereka mampu memproduksi sekitar 100 tabung LPG 12 kg, yang kemudian dijual kepada pembeli di wilayah Sidoarjo,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjualan mereka.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini agar tidak merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal lainnya agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG di sekitar mereka. (*)
Tinggalkan Balasan