Surabaya Perketat Pengawasan! ASN Wajib Titip Mobil Dinas Jelang Lebaran

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam mencegah penyalahgunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, seluruh ASN diwajibkan menitipkan kendaraan dinas mereka di lokasi yang telah ditentukan, guna memastikan tidak ada mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang tetap diperlukan untuk pelayanan masyarakat, seperti mobil patroli, ambulans, dan kendaraan dinas yang bertugas dalam kota.

Baca Juga:  RSUD dr. Iskak Tulungagung Gelar Peringatan World Diabetes Day 2024 dengan Edukasi dan Pemeriksaan Gratis

“Mobil dinas ASN harus dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan. Kendaraan operasional tetap boleh beroperasi, tetapi harus diawasi dengan sistem absensi harian,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).

Lokasi Penitipan dan Pengawasan Ketat

Pemkot Surabaya telah menyiapkan beberapa titik khusus untuk penitipan kendaraan dinas, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Selain itu, petugas akan melakukan pengawasan ketat untuk menghindari berbagai modus pelanggaran, seperti penggantian pelat nomor demi mengelabui aturan.

Baca Juga:  JSIT Jateng Gelar Youth Leadership Camp: Bekali Ratusan Siswa SMAIT Menuju Kampus Impian

Langkah ini bukan hal baru bagi Pemkot Surabaya. Kebijakan serupa telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai efektif dalam menjaga integritas ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku. Wali Kota Eri menegaskan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati peraturan.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 58 Lokomotif dan 417 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2025

“Sejauh ini, belum pernah ditemukan penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, kami ingin memastikan aturan ini tetap ditegakkan agar tidak ada celah bagi pelanggaran,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Surabaya berharap profesionalisme ASN semakin meningkat, serta fasilitas negara tetap digunakan sesuai peruntukannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!