Surabaya Perketat Pengawasan! ASN Wajib Titip Mobil Dinas Jelang Lebaran
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam mencegah penyalahgunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, seluruh ASN diwajibkan menitipkan kendaraan dinas mereka di lokasi yang telah ditentukan, guna memastikan tidak ada mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama mudik ke luar kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang tetap diperlukan untuk pelayanan masyarakat, seperti mobil patroli, ambulans, dan kendaraan dinas yang bertugas dalam kota.
“Mobil dinas ASN harus dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan. Kendaraan operasional tetap boleh beroperasi, tetapi harus diawasi dengan sistem absensi harian,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).
Lokasi Penitipan dan Pengawasan Ketat
Pemkot Surabaya telah menyiapkan beberapa titik khusus untuk penitipan kendaraan dinas, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Selain itu, petugas akan melakukan pengawasan ketat untuk menghindari berbagai modus pelanggaran, seperti penggantian pelat nomor demi mengelabui aturan.
Langkah ini bukan hal baru bagi Pemkot Surabaya. Kebijakan serupa telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai efektif dalam menjaga integritas ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku. Wali Kota Eri menegaskan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati peraturan.
“Sejauh ini, belum pernah ditemukan penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, kami ingin memastikan aturan ini tetap ditegakkan agar tidak ada celah bagi pelanggaran,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Surabaya berharap profesionalisme ASN semakin meningkat, serta fasilitas negara tetap digunakan sesuai peruntukannya. (*)
Tinggalkan Balasan