Tertib Berlalu Lintas, Korem 073/MKT Gelar Apel Kelengkapan Surat Kendaraan Pribadi Maupun Dinas

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Korem 073/Makutarama bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/3 Salatiga melaksanakan pemeriksaan kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun dinas yang di gunakan oleh personel, bertempat dilapangan Makorem. Salatiga. Rabu. (15/03/2023).

Kegiatan pemeriksaan kendaraan dilaksanakan usai apel pagi, seluruh kendaraan dinas maupun pribadi baik roda 2 maupun roda 4 dikumpulkan di lapangan apel.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh personel Denpom dan Sintel meliputi pemeriksaan STNK, SIM A dan C serta pajak kendaraan bermotor maupun kelengkapan keselamatan kendaraan lainnya.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana, Polres Salatiga Gelar Rakor Kesiapan Latihan Kontijensi Aman Nusa II 2020

Dansatlak Idik Denpom IV/3 Salatiga Letnan Satu Cpm Abdul Aziz menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan atas perintah komando atas dalam rangka sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi dalam satuan Tahun 2023

“Saya sampaikan juga ucapan terimakasih atas waktunya sehingga dari Denpom dan Sintel dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan pengemudi dan surat kelengkapan kendaraan,”ucapnya.

Baca Juga:  Penuh Keakraban Dan Rasa Persaudaraan, Begini Kerja Sama TNI Bersama Warga Desa Banyubiru

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, jika anggota TNI dan PNS yang ditemukan kurang atau anggota yang belum buat atau yang mau diperpanjang SIM nya terutama SIM untuk kendaraan dinas, maka Denpom siap melanjutkan ke Pomdam, karena pembuatannya ada di Pomdam, kemudian untuk sipil silakan urus ke kantor Kepolisian bagian SIM,”tambahnya.

Baca Juga:  Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 1444 H Pada Hari Sabtu, 22 April 2023

Kakum Korem 073/Makutarama Mayor Chk Ervan Thristianto mengatakan, bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor sangat wajib di miliki oleh pengendara baik kendaraan pribadi maupun dinas serta tanggung jawab kendaraannya.

“Pengemudi kendaraan dinas wajib memenuhi dan mentaati  ketentuan yang berlaku seperti kelengkapan surat-surat SIM, STNK, serta mematuhi aturan dalam berlalu lintas,”ucap Kakum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!