Buntut Pemberitaan Debtcollector Tarik Paksa Mobil, Atas Nama Klien Tim Hukum LAPK SIDAK Minta Maaf Kepada PT Mandiri Tunas Finance
![]() |
H Dr Endar Susilo SH,MH., team Advokasi LAPK SIDAK |
Ungaran, BeritaGlobal.net – Keliru dalam penyebutan nama perusaahaan multi finance, Imam Mahmudi sampaikan permohonan maaf melalui team advokasi LAPK SIDAK.
Seperti diberitakan BeritaGlobal.net, Sabtu (14/10) yang lalu, team advokasi LAPK SIDAK Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., berencana melaporkan PT. Mandiri Tunas Finance ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas perampasan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max nopol H 9400 EL milik Imam Mahmudi yang dikemudikan Agustin di seputaran jalan Pusponjolo Semarang oleh beberapa orang yang mengaku dari PT. Elang Sakti Nusantara sebagai rekanan PT. Mandiri Tunas Finance.
Kejadian terjadi Kamis (12/10), sekira pukul 12.00 WIB, Agustin dihentikan oleh 3 orang bertubuh kekar mengaku dari PT. Elang Sakti Nusantara, memaksa menandatangani surat yang entah apa isinya. Di saat itu pula Agustin di bawa ke kantor 3 orang tersebut, di bilangan komplek ruko Platinum Semarang. Sesampai di ruko tersebut, Agustin disuruh pulang dengan meninggalkan mobil Grand Max yang dikendarainya tanpa alasan yang jelas.
Seperti disampaikan oleh Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., saat menghubungi BeritaGlobal malam ini, atas nama klien ia mengklarifikasi keterangan sebelumnya dan memohon maaf atas kekeliruan penyebutan nama perusahaan multifinance. Seperti yang disampaikan beberapa hari lalu, bahwa perusahaan multi finance pemberi kredit mobil kliennya adalah PT. Mandiri Tunas Finance, sementara perusahaan yang benar adalah PT. Mandiri Utama Finance.
Dalam tambahan keterangannya malam ini, Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., mobil milik Imam Mahmudi telah dikembalikan kepadanya oleh perwakilan PT. Elang Sakti Nusantara. (Agus S/M Nur)
Tinggalkan Balasan