Empat Pengedar Sabu di Muncar Tumbang DitanganPolisi, 29 Paket Siap Edar Disita

Laporan: Ninis Indrawati

BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM –  KEPOLISIAN epolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Senin, 14 April 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Muncar.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.

Baca Juga:  Bupati Bangkalan Dukung Penerapan Indikator MCP 2025 untuk Pemerintahan yang Lebih Transparan

Empat orang yang diamankan yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Bersama para tersangka, polisi juga menyita barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.

“Keberhasilan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Kesiapsiagaan Bencana, Wapres Gibran Apresiasi Peran Baznas di Apel Nasional Semarang

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba dalam mendukung program ‘Jawa Timur Bersih Narkoba’.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi pun melakukan tindakan tegas berupa penggerebekan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Nasabah di Bangkalan Bacok Pegawai FIF Group Akibat Kesalahpahaman

“Penyelidikan masih terus kami lakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini,” tutup AKP Nanang.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!