Lilik Hendarwati Sambut Putusan MK: Era Baru Demokrasi Tanpa Presidential Threshold
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Lilik Hendarwati, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKS, yang menyebut langkah ini sebagai tonggak baru bagi demokrasi Indonesia, 14 Januari 2025.
Dalam pernyataannya, Lilik menyampaikan bahwa keputusan ini akan membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik, khususnya partai kecil, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, penghapusan PT 20 persen akan menciptakan iklim politik yang lebih inklusif, mengurangi polarisasi, dan memperkaya pilihan politik rakyat.
“Keputusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk mengajukan calon presiden tanpa terhalang oleh ambang batas yang selama ini menguntungkan partai besar. Ini langkah positif untuk memperkaya demokrasi kita,” ujar Lilik.
Sebelumnya, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan syarat bahwa hanya partai politik dengan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden. Namun, putusan MK menghapuskan aturan tersebut, memungkinkan semua partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa batasan.
Lilik menilai bahwa keputusan ini tidak hanya membuka peluang baru bagi partai politik kecil tetapi juga dapat mendorong munculnya tokoh-tokoh potensial dari luar lingkaran politik utama. Akademisi, profesional, hingga pengusaha kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.
“Ini adalah peluang bagi tokoh-tokoh baru dengan kapasitas dan visi yang kuat untuk tampil. Masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan pemimpin sesuai dengan harapan mereka,” ungkapnya.
Salah satu dampak positif yang diharapkan dari penghapusan PT 20 persen adalah berkurangnya polarisasi politik. Lilik menyoroti bahwa selama ini, sistem ambang batas cenderung menghasilkan persaingan hanya antara dua blok besar. Hal tersebut sering kali memicu konflik politik yang tidak sehat di masyarakat.
“Dengan lebih banyak calon, masyarakat tidak lagi terjebak dalam pilihan terbatas. Polarisasi yang selama ini terjadi dapat diminimalisir, dan demokrasi kita akan menjadi lebih sehat,” jelasnya.
Selain itu, penghapusan PT 20 persen dinilai akan mendorong koalisi politik yang lebih fleksibel. Partai-partai tidak lagi dipaksa membentuk koalisi besar semata untuk memenuhi ambang batas, melainkan dapat berfokus pada penyampaian visi dan ideologi mereka kepada rakyat.
“Ini memungkinkan partai politik lebih mandiri dalam menentukan arah politiknya tanpa tekanan untuk memenuhi persyaratan teknis. Demokrasi kita akan semakin matang,” tambah Lilik.
MK mendasarkan keputusannya pada prinsip bahwa ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik kecil untuk mengusulkan calon presiden. Selain itu, MK mencatat bahwa aturan ini berpotensi merusak keberagaman politik Indonesia.
Lilik berharap keputusan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem politik nasional, menciptakan kontestasi yang lebih adil, dan memberi ruang bagi keberagaman aspirasi rakyat. Ia optimis bahwa Pemilu Presiden ke depan akan menjadi lebih demokratis dan merefleksikan keragaman bangsa Indonesia.
“Keputusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi. Kita akan melihat lebih banyak warna, ide, dan semangat baru dalam politik Indonesia. Rakyat akan menjadi penentu utama, sebagaimana mestinya,” tutup Lilik.
Dengan dihapusnya PT 20 persen, Indonesia diharapkan dapat menyaksikan Pemilu Presiden yang lebih kompetitif dan representatif. Demokrasi yang terbuka dan inklusif diharapkan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa. (*)
Tinggalkan Balasan