Modal Tipis, Risiko Tinggi: Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap dengan Barang Bukti dan Alat Hisap

Laporan: Ninis Indrawati

PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura. Dalam operasi terbarunya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, (15/04/25).

Penangkapan dilakukan langsung di rumah tersangka yang berada di wilayah Pamekasan. Dalam penggerebekan yang berlangsung tanpa perlawanan itu, petugas menemukan dua poket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Berat total barang haram tersebut mencapai 1,07 gram—terdiri dari satu poket seberat 0,51 gram dan satu poket lainnya seberat 0,56 gram.

Baca Juga:  Lansia 75 Tahun, Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Salatiga: Diduga Akibat Penyakit

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa sabu tersebut telah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan. Selain narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit alat hisap atau bong yang dirakit dari botol plastik berisi air. Alat tersebut dilengkapi dengan dua sedotan dan satu botol alkohol yang berfungsi sebagai pemanas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu, sementara sisanya ia konsumsi sendiri,” jelas AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga:  UTM Luncurkan #AussieBanget Corner, Jembatan Baru ke Pendidikan Australia

Menariknya, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa keuntungan yang diperoleh tersangka dari menjual sabu hanya sebesar Rp 50.000. Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkoba, memperkuat dugaan bahwa ia bukan sekadar pengedar, tetapi juga pecandu.

Kini, pria paruh baya itu harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main, yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Baca Juga:  Tak Hanya Silaturahmi, Halalbihalal Warga Bener Diwarnai Edukasi Belanja Aman

Polres Pamekasan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayahnya. Kepolisian berkomitmen untuk terus menyisir hingga ke akar peredaran demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!