Polres Mojokerto Kota Ungkap Sindikat Judi Online: Lima Pelaku Penjual Chip di Facebook Diamankan

 

Laporan: Bagas

MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan dunia maya dengan berhasil membongkar praktik judi online (Judol) yang melibatkan lima warga setempat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli chip judi online melalui media sosial Facebook.

Kapolres Mojokerto Kota, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Achmad Rudi Zaeny, menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan lima pelaku berdasarkan penyelidikan terhadap sebuah postingan yang mencurigakan di laman Facebook. 

Baca Juga:  Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan Pemerintah Salatiga

“Dari informasi yang kami terima dari masyarakat, kami melakukan pengembangan dan berhasil menemukan jejak digital yang mengarah kepada empat tersangka lainnya,” ujar AKP Rudi Zaeny dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk, Markas Polres Mojokerto Kota, pada Jumat (16/08/2024).

Kelima pelaku ini diketahui menggunakan berbagai aplikasi dan situs web berbeda untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka. Mereka memanfaatkan popularitas platform media sosial seperti Facebook sebagai perantara dalam menjual chip judi online. Harga chip yang mereka tawarkan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp37.000 per chip, tergantung pada jumlah dan jenis permainan yang ditawarkan.

Baca Juga:  Komisi III DPR Apresiasi Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tangani Aduan Masyarakat

“Dengan hasil yang didapat dari judi online, para pelaku menjual chip tersebut dengan harga yang bervariasi, antara Rp35.000 hingga Rp37.000 per chip,” lanjut AKP Rudi, menggambarkan skema bisnis ilegal yang telah mereka jalankan.

Kelima tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Serius Kelola DAS Dengan Bentuk Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

“Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup AKP Rudi Zaeny, menegaskan konsekuensi hukum yang menanti para pelaku kejahatan ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto Kota kembali mempertegas komitmen mereka dalam memerangi praktik judi online yang kian marak di masyarakat, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan dunia maya lainnya untuk tidak mencoba-coba melanggar hukum di wilayah hukum mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!