Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kolaborasi antara Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar, (16/12/2024).
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bara Daksa, Jalan Sikatan No. 1, pada Senin (16/12/24) sore.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiana, S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasie Humas AKP Rina Shanty Dewi, Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H., serta Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil 1 Jatim, Ahmad Fatoni.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa pada 12 Desember 2024 dini hari, tim mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok tanpa pita cukai yang direncanakan menuju Banyuwangi. Melalui koordinasi dengan Polsek Simokerto, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Pada pukul 02.30 WIB, kami berhasil menemukan truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 UY. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut 145 koli rokok merek SS tanpa pita cukai yang disembunyikan di belakang tumpukan ikan asin,\” ujar Kombes Pol Luthfie.
Barang bukti berupa truk dan muatan rokok ilegal langsung disita oleh pihak berwenang, sementara pengemudi, seorang pria berusia 41 tahun asal Pamekasan, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ahmad Fatoni dari Bea Cukai Kanwil 1 Jatim menambahkan bahwa kasus ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Ia juga menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat.
Ini adalah bentuk kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Kepolisian. Kami terus berupaya menekan peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai, yang berdampak negatif secara ekonomi dan sosial,\” ungkap Fatoni.
Fatoni menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk produsen, penyandang dana, dan pihak yang memerintahkan pengiriman.
Proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal karena dampaknya sangat besar,” tambahnya.
Barang bukti berupa truk berpendingin yang digunakan untuk menyamarkan muatan rokok, serta 145 koli rokok merek SS, telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen bersama antara aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana cukai.
Pihak kepolisian dan Bea Cukai berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih mendukung program pemberantasan barang ilegal. (*)
Tinggalkan Balasan