Satpol PP Surabaya Sita 76 Botol Miras dari Restoran Bandel, Stiker Pelanggaran Ditempel di Depan Usaha
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar razia di dua restoran di wilayah Surabaya Timur pada Rabu (12/3/2025) malam. Hasilnya, petugas menyita 76 botol minuman beralkohol yang dijual secara ilegal selama bulan Ramadan.
Razia ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang melaporkan adanya restoran yang tetap menjual miras meskipun Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan larangan selama Ramadan. Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta, menegaskan bahwa kedua restoran tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Kami menemukan adanya minuman beralkohol yang masih dijual dan disajikan kepada pelanggan. Ini jelas bertentangan dengan surat edaran Wali Kota Surabaya terkait pelarangan penjualan miras selama Ramadan,” ujar Bagus.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 28 botol miras, sementara di lokasi kedua ditemukan 48 botol. Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menempelkan stiker pelanggaran di depan restoran sebagai bentuk sanksi administratif.
“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha restoran. Jika ditemukan pelanggaran berulang, pemilik bisa dikenakan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Bagus menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.
“Kami ingin memastikan bulan suci ini berjalan dengan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah warga mengapresiasi tindakan tegas Satpol PP Surabaya dalam menegakkan aturan. Mereka berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mencoba-coba menjual minuman beralkohol secara ilegal di bulan Ramadan. (*)
Tinggalkan Balasan