Satreskrim Polres Magelang Berhasil Tangkap Residivis Spesialis Curat

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Magelang, menunjukkan barang bukti alat mencongkel jendela rumah korban dan barang yang berhasil diambil tersangka, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Junat (15/02/2019) siang.

Magelang, beritaglobal.net – Seorang residivis pencurian dengan pemberatan yang seringkali beroperasi di wilayah Kabupaten Magelang, berhasil ditangkap oleh jajaran satuan opsnal Satreskrim Polres Magelang.

Dalam konferensi pers, Jumat (15/02/2019) siang kemarin, Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan identitas tersangka atas nama Romijo (40) alias Romy bin Amat, warga Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Sholawat Haddad Alwi Warnai Hari Jadi Kota Salatiga Ke - 1273

Disampaikan AKBP Yudianto, bahwa tersangka melakukan aksi jahatnya pada  Senin (14/01/2019) lalu. Pada saat menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban bernama Sulastri (40) di Dusun/Desa Karangtalun RT 004 RW 006, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, dengan mencongkel jendela.

“Dari aksinya, tersangka berhasil membawa kabur 1 unit kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda Beat warna biru putih Nopol : AA 6131 RG beserta STNK nya yang berada di dalam jok kendaraan tersebut, serta sebuah handphone merk ASUS warna hitam. Dengan nilai sekitar lebih dari Rp 20 juta, seperti tertuang dalam laporan korban pada aparat kepolisian Sektor Ngluwar,” imbuh AKBP Yudianto.

Baca Juga:  Payaman Diasapi, Warga Ungsikan Piaraan

Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Magelang, setalah melakukan penyelidikan, pada hari Senin (12/02/2019) lalu di daerah Balakan, Sukoharjo beserta barang bukti hasil kejahatannya. Tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya, kemudian dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan proses hukum, dan kini masih dalam penyidikan serta pengembangan.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Pimpin Patroli Dialogis, Jamin Keamanan Dan Kenyamanan Jemaah Rayakan Paskah.

“Untuk tempat tinggal,  tersangka selalu berpindah – pindah tempat di wilayah Sukoharjo dan dia adalah residivis pelaku curat, keluar dari Lapas Ponorogo, Jawa Timur, baru pada bulan Nopember 2018,” jelas AKBP Yudianto kepada wartawan.

“Atas semua tindak kejahatan yang dilakukannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Yudianto. (*)

Dilaporkan kontributor Magelang: Eko Triyono
Editor: Fera Marita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!