Terungkap! Kasus Begal di Surabaya Hanya Rekayasa untuk Tutupi Aib Pribadi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah laporan aksi begal di kawasan Undaan Kulon, Surabaya, yang sempat memicu keresahan masyarakat, terungkap sebagai kebohongan belaka. Pelapor, SL (46), seorang warga asal Blora, akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (14/01), menjelaskan bahwa pihaknya mulai mencurigai kejanggalan dalam laporan SL. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada aksi kriminal seperti yang dilaporkan SL. Sebaliknya, rekaman menunjukkan SL terjatuh ke dalam sungai tanpa adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Yonif 4 Marinir Raih Gelar Runner-Up Renang Laut di Lomba Binsat Kormar 2024

Setelah diinterogasi, SL mengungkapkan alasan di balik laporan palsunya. Ia merasa malu mengakui bahwa dirinya terjatuh akibat gangguan penglihatan yang disebabkan oleh penyakit katarak. \”Saya takut dipermalukan jika orang tahu bahwa saya jatuh sendiri,\” kata SL dengan nada menyesal di hadapan petugas.

AKP Grandika menegaskan bahwa laporan palsu seperti ini berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. \”Kejujuran dalam melaporkan kejadian sangat penting. Informasi palsu tidak hanya merugikan petugas yang harus menyelidiki, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman masyarakat,\” ujarnya.

Baca Juga:  Debat Perdana Calon Bupati Buru 2024: Persaingan Ketat untuk Masa Depan Berkeadilan

Ia juga mengingatkan bahwa Polrestabes Surabaya terus berupaya meningkatkan keamanan melalui berbagai program, seperti patroli jogo boyo dan blue light. Program ini dirancang untuk memastikan kehadiran polisi yang lebih nyata di tengah masyarakat, sehingga mampu mencegah tindak kejahatan dan menciptakan rasa aman.

Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini berakhir dengan SL menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya. Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan bahwa laporan palsu dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  KPID Jatim Desak DPRD Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Keadilan Media

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dan jujur dalam melaporkan kejadian apa pun. Kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kapolsek Genteng.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya menyebarkan informasi palsu dan semakin bertanggung jawab dalam memberikan laporan kepada pihak berwenang. Kejujuran dan kerja sama adalah kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!