Bercak Darah, Ungkap Tewasnya Sesosok Bayi Terbungkus Kain Seprei di Dalam Sebuah Almari
Salatiga, beritaglobal.net – Sesosok tubuh bayi mungil yang baru saja dilahirkan ditemukan tewas di dalam sebuah almari, terbungkus kain seprei di lantai 2 sebuah kamar rumah kos, di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Selasa (17/4) siang.
Kejadian ini bermula pada kecurigaan seorang penghuni kos bernama Ria (20). Selasa (17/4) sekira pukul 07.00 WIB, Ria melihat tetangga kamarnya Yuliantiningsih (20), kurang sehat dan terdapat bercak darah pada celana pelaku. Yuliantingsih yang belakangan diketahui sebagai warga Dusun Tegalrejo RT 15 RW 07, Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, menjawab pertanyaan rekan kosnya (Ria), bahwa dirinya sedang mengalami masa menstruasi dan darahnya tembus ke celana yang ia kenakan waktu itu. Lalu keduanya melanjutkan aktivitas masing – masing hingga pukul 07.30 WIB, keduanya berangkat ke tempat kerja.
Rasa penasaran Ria akan perubahan drastis dari Yuliantiningsih membuatnya meminta kepada Sutrimah (46), sesama penghuni kos yang dituakan, untuk menanyakan kembali tentang apa yang telah terjadi pada diri Yuliantingsih. Sekira pukul 13.00 WIB Sutrimah mengajak Erna Sugiyanti (20), untuk menggeledah kamar Yuliantiningsih. Keduanya dikagetkan setelah menemukan gulungan kain sprei di dalam sebuah lemari yang didalamnya terdapat sesosok bayi yang baru lahir namun sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian Sutrimah segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Salatiga.
Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, Selasa (17/4/2018) malam, Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan oleh Kapolsek Sidomukti, setelah menerima laporan penemuan mayat bayi di dalam almari di sebuah rumah kos, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sidomukti AKP Imam Joko Lelono bersama dengan tim inavis dari Polres Salatiga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi kepada tim dokter dari Puskesmas Kalicacing untuk pemerikasaan awal jasad bayi berjenis kelamin perempuan.
![]() |
Pemeriksaan oleh tim Dokter dari Puskesmas Kalicacing terhadap jasad bayi yang dibungkus kain seprei dan disimpan dalam almari |
“Betul mas, tadi telah diterima laporan dari seorang bernama Sutrimah di SPKT Polres Salatiga, yang kemudian berkoordinasi ke Mapolsek Sidomukti tentang penemuan mayat bayi yang dibungkus kain sprei dan di simpan di dalam almari, kemudian saya meminta Kanit Reskrim beserta beberapa anggota untuk bersama tim identifikasi dari Polres Salatiga, melakukan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi ke tim dokter dari Puskesmas Kalicacing, guna pemeriksaan awal terhadap jasad bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan,” ungkap Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto, S.H.
Tidak butuh waktu lama untuk petugas Kepolisian menangkap Yuliantiningsih dan menetapkan sebagai pelaku pembunuhan bayinya yang baru lahir. Barang bukti atas tindak keji Yuliantiningsih berupa satu unit kasur sebagai tempat ia melahirkan bayinya, sebuah seprei sebagai pembungkus bayi, sebuah almari sebagai tempat untuk menyimpan bayi serta pakaian pelaku setelah melahirkan.
Proses Melahirkan
Lebih lanjut, Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto, S.H., menjelaskan dari keterangan pelaku bahwa sekitar bulan September 2017 lalu, pelaku mengetahui bahwa dirinya hamil, hingga pada hari Senin (16/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku merasakan perutnya sakit. Pada Selasa (17/4/2018) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku merasakan hendak buang air besar namun tidak bisa, hingga akhirnya pelaku kembali ke kamar dan melanjutkan tidurnya. Namun sekitar 30 menit kemudian, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan hidup. Sekira pukul 06.00 WIB, Yuliantiningsih memutuskan untuk membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan kain seprei tempat tidurnya dan mamasukkan bayinya ke dalam almari, hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tewas.
“Dari keterangan pelaku bahwa sekitar bulan September 2017 lalu, pelaku mengetahui bahwa dirinya hamil, hingga pada hari Senin (16/4/2018), sekira pukul 21.00 WIB pelaku merasakan perutnya sakit. Pada Selasa (17/4/2018), sekira pukul 04.00 WIB, pelaku merasakan hendak buang air besar namun tidak bisa, hingga akhirnya pelaku kembali ke kamar dan melanjutkan tidurnya. Namun sekitar 30 menit kemudian, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan hidup. Sekitar pukul 06.00 WIB, Yuliantiningsih memutuskan untuk membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan kain seprei tempat tidurnya dan mamasukkan bayinya ke dalam almari, hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tewas,” imbuh Kompol Arif Haryanto, S.H.
Diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku di RSUD Kota Salatiga bahwa Yuliantiningsih baru saja melalui proses melahirkan, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penelantaran bayi yang baru saja dilahirkannya dan memasukkan ke dalam almari hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini, ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga. (Slam/Red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan