Aksi Nekat Maling Motor di Pacitan Terbongkar Saat Ganti Oli, Polisi Tangkap Dua Pelaku Berkat Laporan Cepat Warga

Laporan: Ninis Indrawati

PACITAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, berhasil dibongkar aparat kepolisian berkat laporan cepat masyarakat dan kesigapan jajaran Polsek Tulakan serta Polsek Ngadirojo, Polres Pacitan.

Peristiwa ini bermula saat Devira, seorang gadis muda, baru saja tiba di rumahnya usai mengunjungi sang nenek. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2022 dengan nomor polisi AE 5631 ZE di teras rumah. Tanpa disadari, kunci motor masih menggantung di tempatnya.

Beberapa saat kemudian, seorang pria tidak dikenal datang dengan tampilan mencurigakan—berpakaian serba hitam dan membawa tas selempang. Ia sempat menanyakan keberadaan ibu Devira dan kemudian dipersilakan masuk ke ruang tamu. Namun, saat Devira pergi ke dapur untuk memanggil ibunya, pria itu justru memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur motor ke arah selatan.

Baca Juga:  Polda Jatim Pastikan Kesiapan Kendaraan dan Peralatan untuk Pengamanan Pilkada 2024 di Sampang

Teriakan sang nenek membangunkan kewaspadaan Devira dan kakaknya, yang langsung mengejar pelaku hingga ke Dusun Kropyok, namun pelaku berhasil melarikan diri. Tak ingin kehilangan jejak, pihak keluarga segera melapor ke Polsek Tulakan.

Respon cepat diberikan oleh aparat kepolisian. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan data kendaraan yang dicuri.

Baca Juga:  Satlantas Polres Lumajang Tingkatkan Patroli Malam untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Informasi penting didapatkan saat seorang warga Desa Wonosidi melihat pelaku mengganti oli motor curian di bengkel setempat. Merasa curiga karena mengenali motor tersebut sebagai milik warga Tulakan, warga pun segera melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, aparat melakukan pengejaran yang berakhir di perempatan Baran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo. Di lokasi itu, pelaku berhasil dihentikan oleh tim patroli dan langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua orang pelaku masing-masing berinisial ROP (21) dan AH (43), keduanya berasal dari Kabupaten Ponorogo. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Kades Sumber Wringin Apresiasi Cepatnya Tindakan Polres Bondowoso Ungkap Kasus Dukun Cabul

Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno, menyampaikan apresiasi terhadap warga yang cepat tanggap dan membantu mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung.

“Saya harap warga lebih hati-hati. Jangan anggap remeh walau hanya ditinggal sebentar. Ini jadi pengingat bagi kita semua,” ujarnya.

Pihak Polres Pacitan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah sekitarnya. Kasus ini pun menjadi contoh konkret bagaimana sinergi antara warga dan kepolisian mampu membongkar tindak kejahatan dengan cepat dan tepat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!