Alasan Terdesak Ekonomi, Wanita Ini Nekat Tawarkan Jasa Esek – Esek

Proses pemeriksaan tersangka dan tiga orang perempuan bawaan IH, di Mapolres Salatiga, Jumat (16/3) pasca penangkapan

Salatiga, beritaglobal.net – Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Eksploitasi Anak sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 2 UU RI no 21 thn 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 88 UU RI no 35 thn 2014 perubahan atas UU RI No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, Jumat (16/3) malam.

Tim Reserse Kriminal Polres Salatiga dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan didampingi oleh Kanit IV IPDA Hendri Widyoriani berhasil mengamankan seorang perempuan warga Bringin RT 009 RW 001 Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang yang di duga sebagai mucikari ber-inisial IH (28) dan tiga orang perempuan dimana dua orang diantaranya masih berusia dibawah 18 tahun yang di pekerjakan, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai satu juta rupiah, sebuah Hand Phone merk Samsung warna Putih dan selembar bill kamar, dari kamar Hotel Grand Wahid Kota Salatiga.

Baca Juga:  BERLANGSUNG DRAMATIS ANGGOTA KORAMIL SIDOMUKTI SAAT MEMBANTU MENGAMANKAN ODGJ YANG MERESAHKAN
Tersangka IH saat ini telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam tindak pidana perdagangan orang

Kepada awak media, AKP Achmad Soegeng didampingi Kassubag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman menjelaskan kronologi pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, kejadian berawal pada hari Jumat (16/03) sekira pukul 19.00 WIB, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang di kamar No 325 Lantai 3 Hotel Grand Wahid Kota Salatiga, dengan modus pelaku melalui aplikasi WhatsApp messenger menawarkan perempuan yang sudah pelaku kenali sebelumnya kepada pemesan, kemudian pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil menawarkan perempuan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Alami Kelainan Jiwa, Seorang Anak Tega Tusuk Perut Ayahnya Dengan Sabit

Atas kejadian tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan di jerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Secara terpisah Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan kepada beritaglobal.net bahwa alasan tersangka menjalankan profesinya sebagai mucikari karena terdesak kondisi ekonomi.

“Alasan tersangka sementara ini masih karena desakan ekonomi mas,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan kepada beritaglobal.net, Minggu (18/3) pagi.

Baca Juga:  Mau Silaturahim Ke Tetangga Malah Kepleset Masuk Sungai

Disampaikan lebih lanjut oleh AKBP Yimmy Kurniawan mengenai rencana pencegahan perkara serupa, adalah kampanye tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan oleh Polres Salatiga, khususnya dari unit IV Reskrim Polres Salatiga. Atas penangkapan terhadap IH, Kapolres Salatiga akan mengkoordinasikan ke Polres Semarang untuk tindakan pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak, mengingat tersangka berdomisili di wilayah hukum Polres Semarang.

“Untuk wilayah Salatiga, kampanye terus kami lakukan tentang pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Ternyata pelaku dari Kabupaten Semarang, nanti kami koordinasikan juga dengan Polres Semarang untuk tindak lanjut pencegahannya mas,” tandas AKBP Yimmy Kurniawan. (Agus S/Humas Res Sltg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!