Cekcok di Vila Berujung Maut: Satpam Tewas Dianiaya Rekannya, Polres Pasuruan Bergerak Cepat

Laporan: Ninis Indrawati

Pasuruan – Kurang dari 24 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Kejadian tragis ini menimpa Mustakim (55), seorang karyawan swasta, yang tewas setelah dianiaya oleh rekan sesama satpam, MK (43).

Cekcok Berujung Maut

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka saat keduanya sedang bertugas di sebuah vila pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.

Baca Juga:  Gunungkidul Terguncang Magnitudo 5,8: Getaran Terasa di Jawa Timur, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan

“Keduanya sempat terlibat cekcok di dekat kamar mandi vila. Pertengkaran semakin memanas hingga tersangka menendang korban lima kali di bagian rahang,” jelas AKP Adimas dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

Akibat serangan tersebut, Mustakim jatuh tak sadarkan diri. Bukannya memberikan pertolongan, MK justru menyeret tubuh korban ke dekat kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi luka parah.

Jenazah Mustakim baru ditemukan keesokan harinya, Minggu sore (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Salah satu warga yang hendak menyalakan lampu parkiran mencurigai kondisi sekitar dan akhirnya menemukan korban dalam keadaan mengenaskan.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jatim Dorong Digitalisasi RSUD Dr. Soetomo: Tekankan Keamanan Data dan Efisiensi Layanan

Gerak Cepat Polisi, Tersangka Ditangkap

Menanggapi laporan warga, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan MK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut ini.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua DPR RI Bambang Susetyo Hadir di Koripan, Rupanya Ini Agendanya

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Jika ada permasalahan, selesaikan dengan kepala dingin dan segera laporkan jika ada potensi tindak kriminal,” tegas AKBP Jazuli.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan. Polres Pasuruan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh aspek hukum ditegakkan secara adil.

Warga juga diminta lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!