Curi Motor Untuk Beli Pil Yarindu, Residivis Asal Semarang Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Salatiga

Tersangka Agus Prasetyo saat gelar perkara. (Foto: Dok. istimewa/HRS)

Salatiga, beritaglobal.net – Pasca pencurian sepeda motor milik Endah Pratiwi (24) warga Dusun Tlogotangi RT 02 RW 04, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (4/10/2019) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di halaman parkir Café Rejo 2 di Sarirejo RT 02 RW 09, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Jajaran Satreskrim Polres Salatiga, berhasil meringkus Agus Prasetyo (37) warga Jalan Taman Durian III/5 RT 02 RW 01, Banyumanik, Kota Semarang dan kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga, akibat ulahnya.

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si., Jumat (18/10/2019), diungkapkan bahwa kasus ini berawal saat tersangka sengaja mendatangi Café Rejo 2 dan melihat banyak motor di tempat parkir. Tersangka kemudian nekat mengambil motor korban Honda Beat nopol H 4148 ANC dan langsung dibawa kabur. Motor hasil curian ini kemudian dijualnya dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perhiasan emas dan lainnya.

Baca Juga:  Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 745 Personel Polri Dimutasi
Tersangka Agus Prasetyo dengan 4 motor sebagai barang bukti. (Foto: Dok. istimewa/HRS)

“Honda Beat hasil pencurian ini saya jual seharga Rp 5.500.000 dan uang ini saya gunakan membeli perhiasan emas serta beli “pil koplo” jenis Pil Yarindu. Lalu, sisa uangnya untuk menggadai motor. Ada empat motor gadai di tempat saya masing-masing Honda Beat H 2205 JK, Honda Beat H 3661 IK, Honda Vario H 5349 ZV dan Yamaha Jupiter H 2737 NB,” kata Agus.

Baca Juga:  Lomba Satuan Sejati, Kasrem : Satuan Teritorial Harus Mampu Menciptakan Inovasi Bagi Masyarakat

Ditambahkan Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si., selama ini tersangka Agus Prasetyo ini merupakan ‘target operasi (TO)’ dari Polres Salatiga. Saat melakukan pencurian motor, sasaran utamanya ada di tempat parkir dan untuk jenis motor diacak. Berhasil mendapatkan motor, langsung dibawa ke rumah. Kemudian motor curian itu dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perhiasan emas seperti gelang, kalung maupun cincin.

“Tersangka dengan mudah mengambil motor itu menggunakan kunci palsu. Dan motor yang dijadikan barang bukti (BB) itu adalah motor gadai dan bukan hasil pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah mendekam di penjara di Magelang karena kasus narkoba. Modusnya, tersangka mengajak temannya berkaraoke di Sarirejo. Lalu, sengaja ditinggal di dalam room, tersangka keluar untuk melakukan pencurian,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta, S.H., M.H., dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.

Baca Juga:  Ditjen AHU Kemenkumham Ajak UMK Untuk Mendapatkan Legalitas

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas selain 4 unit motor hasil curian diantaranya, 2 buah HP Xiaomi dan Oppo, 1 buah jam tangan merk mBosi, 1 gelang emas, 1 kalung emas. Lalu, 4 kartu ATM BCA, BRI dan Mandiri, uang tunai Rp 700.000 serta yang mengejutkan adalah ditemukannya sebanyak 5.000 butir “pil koplo” jenis Pil Yarindu.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka Agus ini, juga merupakan tersangka peredaran narkoba jenis Pil Yarindu,” tandasnya. (Heru Santoso/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!