Inpres Baru dalam Pengelolaan Gabah: Lindungi Petani, Jaga Stok Beras Nasional
Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah tengah merampungkan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan hasil panen, menjaga stabilitas harga, dan memastikan cadangan beras nasional tetap terjaga dengan optimal.
Dalam rangka menyusun kebijakan yang lebih komprehensif, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Perum BULOG pada Senin (17/2). Rakor ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait guna membahas strategi pengadaan dan distribusi beras, termasuk target penyerapan gabah hingga 3 juta ton beras pada tahun 2025.
Menjaga Harga Stabil dan Menguntungkan Petani
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada ketahanan pangan nasional, tetapi juga untuk melindungi kesejahteraan petani, terutama saat musim panen raya. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah potensi surplus produksi yang dapat menekan harga gabah di tingkat petani.
“Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik,” ujar Tatang, Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, saat memimpin rapat koordinasi.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan aspek penyaluran CBP yang tersimpan di gudang Perum BULOG. Pengelolaan stok ini harus mempertimbangkan kondisi pasokan yang ada, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara daerah surplus dan defisit beras.
Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Distribusi
Dalam forum yang sama, Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri, menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menyukseskan kebijakan ini.
“Kemendagri akan mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya,” jelas Dyah.
Ditjen Bina Bangda juga menekankan bahwa setiap daerah perlu memperhitungkan kapasitas penyimpanan dan anggaran fiskal dalam pengelolaan cadangan beras. Mengingat banyak gudang penyimpanan dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), maka pembahasan regulasi dan pendanaan menjadi aspek penting yang harus diselaraskan.
Kemendagri mengusulkan agar Biro Hukum dan Ditjen Bina Keuangan Daerah dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut guna memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan landasan hukum dan skema pendanaan yang jelas.
Menyongsong Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan
Dengan penggodokan Inpres ini, pemerintah berharap sistem pengadaan dan distribusi beras dalam negeri menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Selain menjaga stabilitas harga dan melindungi petani, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat cadangan beras nasional guna menghadapi potensi krisis pangan di masa mendatang.
Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik di seluruh daerah. (*)
Tinggalkan Balasan