Kurir Sabu Tertangkap Tangan, Polisi Buru Bandar Berstatus DPO di Surabaya

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HTH (36) berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya saat membawa puluhan paket sabu siap edar. Penangkapan tersebut dilakukan di depan pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo, pada Sabtu malam (22/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 23 kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, dengan berat total mencapai 8,35 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lainnya, antara lain tujuh pipet kaca, dua unit handphone, satu kartu ATM BCA atas nama tersangka, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu tas cangklong berwarna merah hitam.

Baca Juga:  Bank Jatim Perkuat Fasilitas Olahraga Bangkalan Lewat CSR Pengecatan Dinding Gor Sultan Abdul Kadirun

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Mifta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, HTH mengaku hanya bertindak sebagai kurir atau perantara dalam jual beli narkotika. Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial AN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengambilan dilakukan dengan sistem ranjau. Sabu ditinggal di pinggir jalan dekat tower listrik di kawasan Jalan Semolowaru. Tersangka HTH lalu mengambilnya dan mengemas ulang sesuai permintaan,” ungkap AKBP Suria, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga:  Meroket di 2025: Podcast Eksklusif Indibiz Sumatera Bersama Om Sang, Kupas Peluang Bisnis Masa Depan

Menurut pengakuan tersangka, ini bukan kali pertama ia beraksi. HTH telah tiga kali menerima paket sabu dari AN sejak Februari 2025, dan mendapatkan upah Rp500 ribu setiap kali pengiriman berhasil dilakukan. Seluruh transaksi uang dilakukan melalui transfer langsung dari pembeli ke rekening pribadi milik tersangka, atas arahan dari AN.

Akibat perbuatannya, HTH kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga:  Direktur PT STCW Jadi Tersangka Baru Tragedi Bus Pariwisata di Batu

Hingga kini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AN, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya, (16/04/25).

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami menduga AN bukan pemain tunggal. Jaringan ini bisa jadi terhubung dengan pengedar lain yang lebih besar,” tutup AKBP Suria. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!