Polres Batu Bongkar Kebun Ganja Teknologi Modern, Pemuda 30 Tahun Dibekuk‏

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu mencetak prestasi gemilang dengan membongkar kebun ganja tersembunyi di Kota Batu. Seorang pria berinisial ANB (30) berhasil diamankan setelah diketahui mengelola puluhan batang tanaman ganja siap panen di rumahnya. Penemuan ini mengungkap praktik penanaman ganja ilegal dengan metode canggih yang memanfaatkan teknologi modern.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Sampang Berhasil Ungkap 19 Kasus dengan Barang Bukti Besar, 23 Tersangka Ditangkap

Awal Pengungkapan: Dari Penangkapan Pengedar hingga Pemasok Utama

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pengedar, RS dan MRR, pada Minggu, 12 Januari 2025. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 3,42 gram. Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi mengarah pada ANB, yang diduga sebagai pemasok utama.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan ANB di kediamannya pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan kebun ganja di loteng rumahnya yang dikelola dengan metode terstruktur,” ujar AKP Ariek Yuly Irianto, Kasat Narkoba Polres Batu, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:  Transformasi Spiritual di Balik Jeruji: Lapas Ambarawa Wujudkan Pembinaan Rohani Berkelanjutan

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 62 batang tanaman ganja siap panen dan 36 gram ganja kering. ANB menggunakan ilmunya di bidang pertanian untuk mengembangkan teknik persilangan tanaman ganja berkualitas tinggi.

“Tersangka memanfaatkan pengetahuannya untuk membibitkan tanaman ganja secara khusus. Namun, apa yang ia lakukan merupakan pelanggaran hukum serius,” jelas AKP Ariek.

Baca Juga:  Sungai Pintu Air Tuntang di Kuras

ANB mengaku bahwa awalnya ia hanya ingin bereksperimen dengan aspek botani tanaman ganja. Namun, potensi keuntungan besar dari penjualan ganja membuatnya tergoda untuk memasarkan hasil panennya secara ilegal.

Menurut keterangan polisi, ANB menjual ganja kering dengan harga Rp 100 ribu per dua gram melalui jaringan pertemanan terbatas. Usahanya berlangsung rapi hingga akhirnya terungkap oleh aparat. Kini, ANB, RS, dan MRR harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ketiganya dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 22 CPMI dari Perdagangan Ilegal

AKP Ariek menegaskan bahwa Polres Batu akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serupa,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Batu dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan pengetahuan untuk aktivitas ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!