Cinta Berujung Kekerasan: Polres Salatiga Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Patimura

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah konflik yang dipicu oleh perebutan cinta berujung pada kekerasan di Kota Salatiga. Junedi (24), warga Prangkoan Banding, Bringin, Kabupaten Semarang, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh HN (23) dan UD (19), keduanya warga Tawangsari, Semowo Pabelan, Kabupaten Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, dan langsung dilaporkan oleh korban ke Polres Salatiga.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, konflik bermula ketika HN dan UD berboncengan sepeda motor menuju kos Setyo Nur Anisah di Turusan, Kota Salatiga. Sesampainya di lokasi, mereka diusir oleh Anisah yang menyatakan akan segera pergi. Setelah meninggalkan tempat kos, HN dan UD berpapasan dengan Junedi di samping warung bakso Koboy di Jalan Patimura, Salatiga.

Baca Juga:  MPC PP Kota Salatiga Gelar Seminar Nasional Kepemudaan, Ini Pesan "Pak Eko"

Percekcokan pun terjadi karena HN masih menganggap Anisah sebagai kekasihnya. HN yang tidak terima dengan kehadiran Junedi, menghubungi Anisah untuk datang ke lokasi dan menjelaskan pilihannya. Saat ditanya tentang hubungannya, Anisah memilih Junedi, yang menyebabkan HN emosi dan melakukan tindakan kekerasan.

“HN kemudian memukul Junedi di bagian mata kanan dengan tangan, yang dibalas oleh Junedi dengan memukul dahi dan kepala atas HN,” jelas AKP Arifin. Kedua pria tersebut akhirnya terlibat dalam perkelahian fisik. Tidak berhenti di situ, UD, teman HN, juga ikut terlibat dengan memukuli Junedi. Setelah pengeroyokan tersebut, HN dan UD melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca Juga:  Sinergi Polri dan Media: Mengawal Kondusifitas Pilkada 2024 di Jawa Timur

Junedi yang terluka kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Salatiga dan segera melakukan visum di RSUD Kota Salatiga. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap kedua pelaku tak lama setelah kejadian. “Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan HN dan UD. Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Salatiga,” ujar AKP Arifin.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Peduli: Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak PMK di Tingkir

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas, Ipda Sutopo, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 173 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tegas Ipda Sutopo.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindak kriminalitas agar dapat segera ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!