Merebaknya Dugaan Kecurangan Proses PPDB 2020/2021, FKYPP Adukan Disdikbudpora Kabupaten Semarang ke Ombudsman Jateng

Pembina pusat  YAPPIS Ambarawa sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP) dr Ahmad Arifin dan pengurus yayasan lainya saat memperlihatkan surat bukti tanda terima aduan. (Foto: Dok. istimewa/MNN)

UNGARAN, Beritaglobal.Net – Sejumlah pengurus yayasan penyelenggara pendidikan yang berdomisili di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP) mengadukan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, ke Ombudsman Jateng, pada Kamis (17/06/2020). Pasalnya, pengurus FKYPP menduga ada kecurangan atau tindakan mal-administrasi pada pelaksanaan penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Semarang.

Sebelum, melapor ke Ombudsman Jateng, Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP) terlebih dulu menggelar rapat terbatas yang diikuti sejumlah pengurus yayasan penyelenggara pendidikan yang ada di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

dr. Ahmad Arifin selaku pembina pusat YAPPIS Ambarawa sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP) saat di temui wartawan usai mengadu di Ombudsman Jateng mengatakan, alasan pengaduan FKYPP ke Ombudsman Jateng disebabkan dalam proses penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang di selenggarakan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, diduga tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku sehingga berdampak kepada penyelenggara pendididikan swasta.

Baca Juga:  Sempat Disangka Boneka, Ternyata Mayat Pria Paruh Baya

“Kami mengadu ke Ombudsman Jateng sebagai bentuk keprihatinan dan dalam rangka mencari keadilan. Pasalnya dengan adanya dugaan kecurangan atau maladministrasi terkait penerimaan calon siswa baru melalui online. Sehingga dengan adanya dugaan kecurangan tersebut sangat berdampak bagi penyelenggara pendidikan swasta (sekolah swasta-red),” katanya.

Dijelaskan dr. Ahmad Arifin, dugaan  kecurangan dalam PPDB di sekolah negeri yakni dengan melakukan PPDB online juga offline. Parahnya meskipun kuota yang dibutuhkan telah terpenuh namun justru menambah jumlah rombongan belajar serta ruang kelas baru (RKB). Hal tersebut jelas kami anggap melanggar Peraturan Kadisdikbudpora Kabupaten Semarang No : 422.1/548.B/Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Jenjang TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Dalam kesempatan ini kami membuat surat aduan pengenaan dengan PPDB di Kabupaten Semarang. Yang kami adukan tentang PPDD online dan Offline. Selama ini harusnya sekolah dalam tanda kutip negeri, kan punya jadwal online tersendiri. Tapi bahkan kemarin itu kita masih mendapat informasi sampai kemarin masih ada pendaftaran yang sifatnya online. Ini harus kita sikapilah, kita sebagai pengurus yayasan sekolah swasta, yang hingga saat ini masih dikeluhkan sekolah – sekolah dibawah kita. Sehingga kita mengadukan ke Ombudsman agar ada keadilan didalam konsep sistem pembelajaran di Kabupaten Semarang,” paparnya.

Baca Juga:  Tarhib Ramadhan 1446 H di Semarang: Syiar, Kepedulian, dan Aksi Sosial di CFD Simpang Lima

“Dengan aduan ini, kami berharap agar PPDB ini bisa ditinjau ulang syukur bisa diulang dibawah pengawasan Ombudsman atau badan – badan independen yang ada,” tandas dr Arifin.

Pengawasan Ombudsman Untuk PPDB

Sementara itu, Pusat Penerimaan dan Verifikasi Laporan Kun Retno H., saat ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, tahun ini Ombudsman tidak membuka posko PPDB seperti tahun – tahun sebelumnya. Tapi Ombudsman tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB.

“Jadi bila ada masyarakat mempunyai keluhan atau pengaduan terkait PPDB bisa disampaikan ke Ombudsman,” katanya.

Baca Juga:  Terekam Jernih, Terjerat Pasti: Pembobol Toko Spesialis Dibekuk Polsek Kenjeran

Disampaikannya, selama ini yang dikeluhkan masyarakat hanya sebatas masalah jaringan, aplikasi akun, dan lain sebagainya yang notabene masih di tahap permasalahan online.

“Permasalahan – permasalahan yang ada, kami kumpulkan, kemudian kami sampaikan kepada pimpinan untuk di evaluasi untuk tahun – tahun selanjutnya,” tutur Kun Retno.

Ditambahkanya, selama ini biasanya jika ada permasalahan terkait PPDB online, masyarakat membuat laporannya ke intansi terkait terlebih dahulu, kemudian baru ke Ombudsman.

Adapun terkait jika ada perilaku pungli yang dilakukan oknum dari instansi atau instansi menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur, maka Ombudsman baru sebatas melakukan pencegahan.

“Jika ada aduan mengenai dugaan pungli maka  oleh tim pencegahan Ombudsman yang kemudian Ombudsman membuat sosialisasi terkait itu ke instansi – instansi,” pungkasnya.

Perwakilan FKYPP saat menyampaikan aduan ke Ombudsman Jateng langsung diterima oleh Pusat Penerimaan  dan Verivikasi Laporan Kun Retno H. (Agus Subekti/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!