Penipuan Trading Rp 105 Miliar Terbongkar: Polisi Tangkap Tiga Tersangka, Dua Masih Buron!

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Kasus ini melibatkan jaringan internasional dan terungkap berkat laporan dari para korban serta koordinasi dengan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima tiga laporan polisi pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, terdapat 13 laporan tambahan dari berbagai wilayah di Indonesia serta 11 pengaduan dari IASC OJK.

“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan masih bisa bertambah. Mereka tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3/25).

Modus Operandi: Iklan Media Sosial dan Akun Palsu

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika para korban menemukan iklan di Facebook yang menjanjikan keuntungan besar dari trading saham dan kripto. Setelah tertarik, korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai “Prof. AS”, yang menawarkan pelatihan trading.

Korban kemudian diundang ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan dikenalkan pada tiga platform trading fiktif:

JYPRX

SYIPC

LEEDXS

Pelaku menjanjikan keuntungan 30% hingga 200%, serta bonus berupa jam tangan dan tablet bagi investor yang mencapai target tertentu. Korban diminta membuka akun di platform berbasis web dan aplikasi Android, lalu mentransfer dana ke 67 rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Latpraops untuk Optimalisasi Operasi Ketupat Candi 2024

Pengungkapan: Dana Macet, Korban Mulai Curiga

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari JYPRX Global yang menyatakan bahwa akun mereka ditangguhkan. Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan untuk menarik dana. Namun, ketika korban mencoba melakukan pencairan, dana mereka tidak bisa diakses, yang akhirnya mengungkap bahwa mereka telah ditipu.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa dana korban masuk ke 67 rekening bank, di antaranya:

42 rekening BCA

9 rekening Bank Mandiri

5 rekening Bank BRI

4 rekening Bank Sinarmas

2 rekening Bank BNI

2 rekening Bank UOB

1 rekening Bank CIMB Niaga

1 rekening Bank OCBC

1 rekening Bank Permata

Tiga Tersangka Ditangkap, Jaringan Internasional Terungkap

Polisi telah menangkap tiga tersangka WNI yang berperan dalam aksi kejahatan ini:

1. AN

Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.

Berperan sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.

Beroperasi atas perintah dua tersangka lain yang kini buron (DPO), yaitu AW dan SR.

2. MSD

Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jateng Cek Jalur Mudik Arteri Hingga Kota Salatiga

Bertugas mencari orang yang bersedia membuka akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.

Mengirim handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.

3. WZ

Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.

Berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan fiktif.

Telah mengirim 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk pencucian uang hasil penipuan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

2 unit mobil

1 unit motor

3 unit sepeda

1 unit TV

1 buah jam tangan

11 unit handphone

4 buah kartu ATM

10 dokumen perusahaan

Selain itu, Rp 1,53 miliar telah diblokir dari rekening yang digunakan para pelaku.

Jerat Hukum: Ancaman Penjara hingga 20 Tahun

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (ancaman maksimal 6 tahun penjara).

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman maksimal 4 tahun penjara).

3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar).

4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan,Pangdam IV/Diponegoro Tanam Jagung Di Bantir Sumowono

Jaringan Internasional: Polri Koordinasi dengan Interpol

Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, AW dan SR, sebagai DPO. Selain itu, kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk menangkap pelaku yang berada di luar negeri,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Sebelum berinvestasi, lakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan dan platform yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkas Brigjen Himawan.

Kasus ini mengungkap bagaimana modus penipuan investasi semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi trading palsu, serta jaringan perbankan internasional. Keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi.

Sementara itu, polisi masih memburu tersangka utama dan berupaya memulihkan sebanyak mungkin dana korban. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan siber lintas negara kini semakin kompleks dan membutuhkan kolaborasi internasional untuk memberantasnya. (Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!