Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sukses Bongkar 59 Kasus Narkoba, 66 Pelaku Diamankan dalam Operasi Besar
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya, (18/11/24).
Dalam operasi intensif yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 18 November 2024, sebanyak 59 kasus berhasil diungkap, dengan total 66 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 65 merupakan pria dan satu perempuan, menunjukkan luasnya lingkup peredaran narkoba yang melibatkan berbagai kalangan.
AKBP William Cornelius Tanasale, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi yang kuat antara pihak kepolisian dan dukungan masyarakat.
Kami telah menyita berbagai barang bukti penting, termasuk 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, serta 1.970 pil keras jenis LL. Tidak hanya itu, kami juga menyita uang tunai Rp1.910.000 dan 30 ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengatur transaksi,\” ungkap William.
Salah satu aspek yang disoroti adalah keterlibatan residivis dalam jaringan narkoba. Dari 66 tersangka, 12 di antaranya diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. William menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah para residivis mengulangi perbuatannya.
Residivis seperti TM, NS, dan TH membuktikan bahwa sanksi hukum yang ada perlu diiringi dengan pengawasan berkelanjutan. Kami bertekad untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku berulang,\” katanya.
Operasi ini berlangsung di berbagai lokasi dan melibatkan penelusuran intensif yang mengarah pada sejumlah penangkapan signifikan:
9 Oktober 2024: Polisi menangkap BP di kawasan Jl. Putat Jaya, Surabaya. Dari penangkapan ini, diamankan sembilan bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik.
7 November 2024: Tersangka TH ditangkap di Pasuruan setelah dilakukan pengembangan kasus dari Surabaya. Bukti yang disita meliputi lima klip plastik sabu seberat 40,28 gram serta sebuah timbangan elektrik.
8 November 2024: Penangkapan NS di Jl. Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, menghasilkan temuan 43 klip sabu seberat 19,63 gram serta uang tunai Rp1 juta hasil transaksi.
4 Oktober 2024: Operasi di Lamongan mengungkap keterlibatan TM, yang merupakan residivis, dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.
HL, salah satu residivis dengan jaringan yang cukup luas di Surabaya, disebut sebagai salah satu pelaku yang paling aktif dalam peredaran barang terlarang ini.
Ini menunjukkan bahwa meski beberapa kali dipenjara, pelaku tetap berupaya mengulangi aksinya. Langkah pencegahan harus lebih ditingkatkan,\” tambah William.
William menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Dukungan informasi dari warga sangat membantu mempercepat proses penindakan.
Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun bisa berarti besar dalam menyelamatkan nyawa,\” ujarnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan operasi secara masif guna membersihkan wilayah Surabaya dari narkoba.
Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan narkoba di sini. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara maksimal,\” tutup William.
Keberhasilan pengungkapan ini membawa pesan tegas bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak siap memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. (*)
Tinggalkan Balasan