Seorang Oknum Guru Honorer di Lumajang Tersandung Kasus Pornografi terhadap Siswi SD

Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM – Seorang guru honorer berinisial JM (35) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap siswi di bawah umur.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Pras Adinata mengungkapkan bahwa JM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian usai laporan masuk pada tanggal 14 April 2025.

Kasus ini bermula dari sebuah video call antara pelaku dan korban pada 8 April 2025. Dalam percakapan itu, JM diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban. Tidak hanya itu, ia juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan dalih akan mempersulit nilai mata pelajaran PJOK yang ia ampu.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Sambut Kunjungan Edukasi PAUD, Anak-Anak Diajarkan Peran Polisi Sejak Dini

Perbuatan JM terkuak setelah video tersebut menyebar di kalangan warga. Ayah korban yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mengonfirmasi ke anaknya, lalu melaporkan insiden itu ke pihak sekolah, dan dilanjutkan ke kepolisian.

“Tersangka diamankan oleh petugas Polsek Tempursari pada 14 April sekitar pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan warga dan kerumunan massa yang hendak mencari pelaku,” ujar AKP Pras saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:  Anak Piatu Terpinggirkan di Bulan Ramadhan, Tim Redaksi MSN Minta Pemerintah Beri Perhatian Setara

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, masing-masing milik tersangka dan korban, yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ia juga dijerat pasal tambahan dari UU ITE yang bisa menambah ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Surabaya Gandeng LBH Plato Foundation untuk Perkuat Program Rehabilitasi Narapidana

Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak. Selain itu, sekolah diimbau untuk lebih ketat dalam memilih tenaga pendidik serta rutin mengevaluasi perilaku guru.

“Melindungi anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara orang tua, sekolah, dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman,” tegas AKP Pras. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!