Tragis! Bayi Dibuang di Sawah, Cinta Terlarang Sepasang Kekasih Asal Cilacap Berujung Jeruji
Laporan: Ninis Indrawati
MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Madiun setelah seorang bayi ditemukan terlantar di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng. Kepolisian Resor Madiun berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Pasangan tersebut adalah Y (26) dan ENN (18), warga asal Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya diketahui tengah menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Bayi laki-laki yang kemudian diketahui bernama ZAR itu ditemukan oleh warga pada Selasa pagi (15/4/2025) dalam kondisi masih hidup, tergeletak di tengah area sawah. Penemuan ini langsung memicu perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkap bahwa bayi tersebut dilahirkan oleh ENN pada Maret 2025 di sebuah klinik bidan, namun biaya persalinannya belum sepenuhnya dibayar.
Karena takut dan malu diketahui oleh keluarga, terutama karena kehamilan di luar pernikahan, pasangan ini memutuskan untuk meninggalkan bayi mereka.
“Awalnya mereka mempertimbangkan untuk menitipkan bayi ke orang lain atau lembaga sosial. Namun akhirnya mereka memilih membuang bayi tersebut di pinggir jalan dekat sawah,” jelas AKBP Rofik dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Ironisnya, tersangka Y sempat kembali ke lokasi beberapa jam setelah membuang bayi itu karena merasa tidak tenang. Ia menemukan bayinya masih hidup, memberinya susu, lalu memindahkan si kecil ke area tanaman padi agar lebih tersembunyi sebelum benar-benar meninggalkannya.
Beruntung, pada keesokan paginya warga yang sedang beraktivitas di sawah menemukan bayi itu dan segera melapor ke kepolisian setempat. Bayi ZAR langsung dibawa ke RSUD Caruban untuk mendapat penanganan medis dan kondisinya dinyatakan stabil.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tersangka Y berhasil diamankan di Pilangkenceng, sementara ENN ditangkap di kampung halamannya di Cilacap sehari setelahnya.
Kini, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 305 dan 307 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan demi memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban yang tak berdosa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya edukasi terkait kesehatan reproduksi, tanggung jawab sosial, serta pentingnya dukungan terhadap perempuan muda agar tidak terjerumus dalam keputusan-keputusan ekstrem yang membahayakan jiwa anak. (*)
Tinggalkan Balasan