Viral di Media Sosial, Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama seorang pengusaha berinisial HR. Laporan ini diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim setelah HR merasa dirugikan atas unggahan yang beredar di media sosial.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya. “Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara HR bersama pengacaranya datang ke SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya,” ungkap Kombes Dirmanto dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:  Personel Pospam dan Posyan Ops Lilin Candi 2019, Mendapat Kejutan Akhir Pekan dari Kapolres dan Ketua Bhayangkari Polres Salatiga

Menurut laporan yang diterima, HR menuding seseorang berinisial PV sebagai pihak yang bertanggung jawab atas unggahan yang diduga mencemarkan nama baiknya. “Kasus ini kini tengah dalam penanganan Reskrim Direktorat Siber Polda Jatim, mengingat dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di media sosial,” jelas Dirmanto.

Baca Juga:  Staf Ahli Menteri PU Pantauan Jalur Lebaran 2025: Rest Area KM 456 Salatiga Siap Sambut Pemudik

Hingga saat ini, laporan tersebut masih berstatus sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan sedang dalam proses pendalaman. “Saat ini, anggota dari Dit Siber telah ditugaskan untuk menindaklanjuti laporan saudara HR,” tambahnya.

Pihak kepolisian berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini sebelum meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi resmi. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.

Baca Juga:  BMKG : Jateng Diperkirakan 3 Hari Kedepan Akan Mengalami Cuaca Ekstrem

Kasus pencemaran nama baik di media sosial semakin marak terjadi, seiring dengan perkembangan teknologi dan tingginya aktivitas digital masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!